Pencarian

Mahasiswa Pertanyakan Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri 2026

Selasa, 24 Februari 2026 • 21:01:56 WIB
Mahasiswa Pertanyakan Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri 2026
Mahasiswa Makassar menuntut reformasi Polri menyusul rentetan kasus oknum polisi berulah.

MAKASSAR – Sejumlah insiden hukum yang melibatkan oknum personel kepolisian di berbagai daerah memicu reaksi keras dari kalangan akademisi. Kematian tragis warga sipil hingga keterlibatan perwira dalam jaringan gelap narkotika membuat agenda perbaikan institusi Polri kini kembali dipertanyakan oleh publik.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), publik dikejutkan oleh tewasnya Bripda DP (19), seorang anggota Ditsamapta Polda Sulsel yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya sendiri. Hingga saat ini, Bripda P telah resmi menyandang status tersangka atas peristiwa tersebut.

Tak hanya kasus kekerasan internal, integritas aparat juga tercoreng dengan diamankannya AKP Arifan Efendi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Tragedi serupa juga terjadi di Tual, Maluku, di mana seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) meregang nyawa akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob berinisial Bripda MS. Atas pelanggaran berat tersebut, Bripda MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menanggapi rentetan kasus ini, Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, menyatakan bahwa perilaku represif serta arogansi oknum aparat masih menjadi ancaman nyata bagi warga sipil. Ia menilai keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 2025 belum memberikan dampak signifikan.

“Insiden ini menunjukkan bahwa agenda pembenahan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia belum berjalan secara nyata. Perilaku arogan aparat terhadap masyarakat kecil masih menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan, terlebih ketika korban merupakan anak yang seharusnya dilindungi,” tegas Zulhamdi pada Selasa (24/2/2026).

Zulhamdi menekankan bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Ia mendesak agar komisi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie segera menunjukkan langkah konkret dalam mereformasi struktur dan kultur kepolisian.

Lebih lanjut, pihak mahasiswa bahkan mendorong keterlibatan lembaga internasional seperti UNICEF untuk turut mengawasi kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak-anak oleh oknum aparat. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas utama guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bagikan
Sumber: Tribun Timur

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks