MAKASSAR — Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulselbartra Agung Pranoto Eko Putro menyebut kinerja penerimaan pajak di Sulsel per April 2026 lebih baik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada April 2025, penerimaan baru mencapai Rp2,85 triliun.
Kontribusi Terbesar dari PPN Dalam Negeri
Agung merinci, dari Januari hingga April 2026, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penyumbang tertinggi dengan kontribusi 42,32 persen. Secara nominal, penerimaan dari pos ini mencapai Rp1,43 triliun—tumbuh 54,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp931,2 miliar.
Sementara itu, PPh Pasal 21 berkontribusi 18,78 persen dengan realisasi Rp639,4 miliar. Pos ini mencatat pertumbuhan paling tajam, yakni 67,3 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp382,1 miliar.
PPh Badan Justru Terkontraksi
Di sisi lain, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan justru terkontraksi. Pos yang berkontribusi 15,14 persen ini hanya terealisasi Rp515,4 miliar, turun 11,3 persen dibanding April 2025 yang mencapai Rp581,1 miliar.
Penerimaan PPh Final tercapai Rp280,6 miliar atau tumbuh 24,3 persen dari Rp225,7 miliar. PPN Impor menyumbang Rp209,9 miliar atau tumbuh 8,0 persen. PPh Pasal 23 tercapai Rp117,3 miliar, sementara PPh Pasal 25/29 orang pribadi menyumbang Rp180,6 miliar. PPh Pasal 22 Impor terealisasi Rp45,6 miliar.
Target Pajak 2026: Rp14,37 Triliun
Agung menambahkan, capaian hingga April 2026 masih jauh dari target tahunan yang sebesar Rp14,37 triliun. Namun, tren pertumbuhan di sejumlah komponen utama, terutama PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 21, memberikan optimisme.
"Untuk tahun ini target pajak sebesar Rp14,37 triliun dan pendapatan sedikit lebih baik dari tahun sebelumnya yang membukukan penerimaan sekitar Rp2,85 triliun," ujar Agung di Makassar, Selasa (26/5).