Pencarian

Polisi Tangkap IF di Pamulang, Anak 27 Tahun yang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung demi Kuasai Warisan

Senin, 25 Mei 2026 • 19:02:51 WIB
Polisi Tangkap IF di Pamulang, Anak 27 Tahun yang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung demi Kuasai Warisan
Polisi menangkap IF, pelaku pembunuhan ibu kandung di Pamulang, Tangerang Selatan.
Tangkap IF di Pamulang, Anak 27 Tahun yang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung demi Kuasai Warisan LEAD: Polisi membekuk IF, 27 tahun, di lokasi persembunyiannya usai menganiaya ibu kandung hingga tewas di Pamulang, Tangerang Selatan. Motif pembunuhan sadis ini diduga kuat karena pelaku ingin menguasai harta warisan keluarga. ISI:

SULAWESI SELATAN — Tim opsnal Polsek Pamulang menangkap IF di tempat persembunyiannya, beberapa jam setelah pembunuhan terjadi pada Senin (25/5/2026) dini hari. Pelaku melarikan diri usai melakukan aksi brutal terhadap korban berinisial K, 55 tahun, di dalam rumah.

Kronologi Penganiayaan: Korban Dipukuli saat Tertidur

Kapolsek Pamulang Kompol Galuh Febri Saputra mengungkapkan aksi keji itu berlangsung saat korban tertidur pulas. "Pada saat korban ini sedang tidur lalu ditarik pelaku dan dipukuli," ujarnya.

Korban terbangun dan sempat melawan. Namun, pelaku terus melancarkan serangan dengan benda tumpul. "Korban sempat menangkis lalu dipukul lagi pakai setrika," kata Kompol Galuh.

Motif Warisan dan Pengejaran Pelaku

Hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan ini terkait penguasaan harta peninggalan keluarga. IF disebut tak sabar menunggu pembagian warisan yang dikuasai ibunya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, IF langsung melarikan diri. Warga yang mendengar keributan melapor ke polisi. Tim opsnal Polsek Pamulang bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Hingga berita ini diturunkan, IF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pamulang. Polisi menyita barang bukti, termasuk setrika yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks