SULAWESI SELATAN — Tim opsnal Polsek Pamulang menangkap IF di tempat persembunyiannya, beberapa jam setelah pembunuhan terjadi pada Senin (25/5/2026) dini hari. Pelaku melarikan diri usai melakukan aksi brutal terhadap korban berinisial K, 55 tahun, di dalam rumah.
Kronologi Penganiayaan: Korban Dipukuli saat Tertidur
Kapolsek Pamulang Kompol Galuh Febri Saputra mengungkapkan aksi keji itu berlangsung saat korban tertidur pulas. "Pada saat korban ini sedang tidur lalu ditarik pelaku dan dipukuli," ujarnya.
Korban terbangun dan sempat melawan. Namun, pelaku terus melancarkan serangan dengan benda tumpul. "Korban sempat menangkis lalu dipukul lagi pakai setrika," kata Kompol Galuh.
Motif Warisan dan Pengejaran Pelaku
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan ini terkait penguasaan harta peninggalan keluarga. IF disebut tak sabar menunggu pembagian warisan yang dikuasai ibunya.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, IF langsung melarikan diri. Warga yang mendengar keributan melapor ke polisi. Tim opsnal Polsek Pamulang bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Hingga berita ini diturunkan, IF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pamulang. Polisi menyita barang bukti, termasuk setrika yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.