SULAWESI SELATAN — PT Taspen (Persero) menyatakan siap mengikuti rencana pemerintah membayar manfaat pensiun ASN langsung dari Rekening Kas Umum Negara mulai 2027. Skema baru ini berpotensi mengubah alur penyaluran pensiun yang selama ini dikerjakan Taspen melalui 46 mitra pembayaran.
Paragraf pembuka: Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawijaja, menegaskan perusahaan pelat merah itu tidak akan menolak perubahan skema pembayaran pensiun aparatur sipil negara yang sedang dikaji pemerintah. Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya wacana pemangkasan peran Taspen dalam penyaluran manfaat pensiun ASN.
Menurut Henra, pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun ASN. Taspen juga memastikan tidak akan menghambat proses transisi jika kebijakan itu resmi diterapkan.
Apa Isi Rencana yang Bikin Heboh?
Pemerintah berencana mengubah skema pembayaran pensiun ASN mulai 2027. Alih-alih mengalir lewat Taspen, manfaat pensiun akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing peserta.
Perubahan ini menyentuh inti bisnis Taspen. Selama ini, perusahaan mengelola penyaluran manfaat pensiun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Taspen juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN. Kedua regulasi itu jadi dasar hukum operasional Taspen selama ini.
Jaringan 46 Mitra Pembayaran Jadi Kunci
Henra menjelaskan, Taspen telah menggandeng 46 mitra pembayaran yang terdiri dari perbankan dan PT Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Setiap mitra wajib memenuhi persyaratan, menjalani evaluasi berkala, serta menerapkan standar pelayanan dan tata kelola sesuai ketentuan.
Taspen memastikan semua mitra pembayaran mendapat perlakuan setara. Tujuannya agar penyaluran manfaat pensiun ke peserta tetap lancar tanpa kendala administratif.
Besarnya jaringan ini menjadi salah satu alasan mengapa wacana pemangkasan peran Taspen menuai perhatian. Jika pembayaran dialihkan langsung ke RKUN, fungsi intermediasi yang selama ini dijalankan Taspen bersama jaringan mitranya berpotensi tergerus.
Dampak ke Peserta dan Posisi Taspen
Bagi sekitar 4,2 juta pensiunan ASN yang menerima manfaat setiap bulan, perubahan skema bisa memengaruhi cara pencairan dan kecepatan dana masuk ke rekening. Selama ini, peserta menikmati layanan lewat jaringan bank dan kantor pos yang tersebar hingga pelosok.
Dari sisi korporasi, rencana ini menambah daftar tantangan Taspen. Perusahaan yang selama ini bergantung pada kontribusi iuran peserta dan pengelolaan dana pensiun harus mencari sumber pendapatan lain bila fungsi penyaluran itu dialihkan ke kas negara.
Pemerintah belum merinci teknis pelaksanaan skema baru tersebut. Taspen menyatakan akan menunggu arahan resmi dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penutup: Pernyataan Taspen menandakan perusahaan tidak melawan rencana pemerintah, namun transisi ke sistem pembayaran langsung dari RKUN pada 2027 tetap membuka pertanyaan besar soal nasib jaringan mitra dan posisi Taspen sebagai pengelola pensiun ASN.