Pencarian

Wali Kota Makassar Tinjau Lahan 15-20 Hektare di Maros untuk TPU Baru, Ganti TPU Antang yang Penuh

Selasa, 08 September 2026 • 14:02:01 WIB
Wali Kota Makassar Tinjau Lahan 15-20 Hektare di Maros untuk TPU Baru, Ganti TPU Antang yang Penuh
Wali Kota Makassar meninjau calon lahan TPU baru seluas 15-20 hektare di Dusun Arra, Maros, untuk menggantikan TPU Antang yang telah penuh.

MAKASSARWali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau langsung calon lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada Senin (7/9/2026). Lahan yang berada di luar wilayah administratif Makassar itu memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare dan dinilai potensial untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga dalam jangka panjang.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan lahan secara riil sekaligus melihat kondisi dan kelayakan lokasi sebelum keputusan lebih lanjut diambil. "Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang," kata Munafri dalam keterangannya.

TPU Antang yang Hampir 20 Tahun Dipakai Kini Penuh

Langkah ini muncul setelah TPU Antang yang selama ini menjadi andalan warga Makassar diketahui sudah tidak mampu menampung lagi. Luas TPU Antang hanya sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir dua dekade. "Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun," jelas pria yang akrab disapa Appi itu.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Makassar tidak ingin persoalan keterbatasan lahan pemakaman kembali muncul dalam waktu dekat. Penyediaan TPU baru harus dipandang sebagai pekerjaan jangka panjang, bukan sekadar solusi darurat.

Bebas Banjir dan Bukan Batu Cadas Jadi Syarat Utama

Munafri menekankan, penyediaan TPU tidak hanya membutuhkan lahan dalam jumlah besar, tetapi juga harus memperhatikan kondisi geografis dan lingkungan. "Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir," ujarnya.

Pemkot Makassar tidak akan serta-merta menetapkan lokasi di Maros tersebut sebagai TPU baru. Masih diperlukan kajian dan pemeriksaan teknis lebih mendalam, termasuk uji sondir untuk mengetahui struktur tanah di bawah permukaan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tanah tidak didominasi batu cadas atau material keras yang menyulitkan proses penggalian makam. "Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya," tambah Munafri.

Dua Sampai Tiga Lokasi Alternatif Masih Dipertimbangkan

Lokasi di Maros bukan satu-satunya opsi yang tengah dikaji. Munafri menyebut terdapat dua hingga tiga lokasi alternatif lain yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan pemakaman. "Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi," terangnya.

Aspek kontur lahan, potensi genangan, akses menuju lokasi, serta kelayakan kawasan juga menjadi bahan pertimbangan teknis sebelum pembangunan dilakukan.

Regulasi Pengadaan Lahan di Luar Kota Makassar Jadi Perhatian

Rencana ini memiliki konsekuensi regulasi yang tidak bisa diabaikan. Karena lokasi berada di luar wilayah administratif Kota Makassar, proses pengadaan maupun pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar," tegas Munafri.

Aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi hal penting agar rencana ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemkot Makassar berharap penyediaan TPU baru dapat menjadi solusi permanen sekaligus memastikan warga tetap memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman yang layak di masa mendatang.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bentengnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks