Pencarian

14.977 Rumah di Rappocini Makassar Bebas Iuran Sampah, Cakupan Diperluas hingga Daya Listrik 1.300 VA

Senin, 07 September 2026 • 17:17:01 WIB
14.977 Rumah di Rappocini Makassar Bebas Iuran Sampah, Cakupan Diperluas hingga Daya Listrik 1.300 VA
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan perluasan cakupan penerima program iuran sampah gratis di Kecamatan Rappocini, Minggu (6/9/2026) malam.

MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengumumkan perluasan cakupan penerima program iuran sampah gratis di Kecamatan Rappocini. Kebijakan itu disampaikan saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Rappocini di area parkir Lapangan Tennis Indoor Telkom, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (6/9/2026) malam.

Sebelumnya, program ini hanya menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA. Pada kategori tersebut, jumlah penerima di Rappocini tercatat sebanyak 5.938 rumah.

Penambahan Daya Listrik hingga 1.300 VA

“Kalau tahun lalu mulai dari daya 450 sampai 900 watt, tahun ini kita tambah menjadi 900 sampai 1.300. Artinya di Rappocini ini ada kurang lebih 14.977 rumah yang nanti tidak lagi membayar iuran sampah,” jelas Munafri.

Perluasan ini membuat total potensi penerima di Rappocini melonjak signifikan. Pemkot menargetkan seluruh rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA di kecamatan tersebut terbebas dari kewajiban membayar retribusi sampah.

Syarat Wajib: Memilah Sampah dari Rumah

Pembebasan iuran tidak diberikan tanpa syarat. Setiap rumah penerima wajib melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Untuk memastikan kepatuhan, rumah yang lolos verifikasi akan diberikan penanda berupa label atau stiker khusus.

“Ini harus terus kita lakukan berbagai macam pola pendekatan sehingga di tengah-tengah masyarakat kesadaran yang kita bangun adalah kesadaran untuk memastikan bahwa apa yang kita lakukan hari ini akan memberikan dampak dan warisan yang baik kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.

Munafri meminta camat dan lurah setempat untuk memastikan informasi program ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Pendataan penerima menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran.

Tidak Berlaku untuk Kelompok Usaha Komersial

Program ini secara tegas hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Kelompok usaha atau kegiatan yang bersifat komersial tidak masuk dalam kategori penerima pembebasan iuran.

“Program ini berlaku pada masyarakat umum yang ada di Kecamatan Rappocini dan kecamatan yang lainnya. Ini tidak berlaku pada kelompok-kelompok usaha atau kelompok-kelompok yang lebih komersial. Maka dari itu, ini sangat penting untuk didata,” sambung Appi, sapaan akrabnya.

Biodigester di Karunrung Jadi Contoh Pengelolaan

Di samping pembebasan iuran, Pemkot Makassar mendorong pengelolaan sampah rumah tangga yang bernilai ekonomi. Munafri mencontohkan sistem biodigester yang telah beroperasi di Kelurahan Karunrung, Rappocini.

“Di Kecamatan Rappocini ini ada biodigester yang benar-benar memanfaatkan sampah rumah tangga. Gas itu diambil dari sampah yang sudah dibuang lalu dimanfaatkan menjadi gas untuk memasak,” katanya.

Pola ini dinilai mampu mengubah paradigma sampah dari sekadar masalah menjadi sumber daya. Pengelolaan yang baik disebut dapat menambah pendapatan rumah tangga sekaligus menjaga lingkungan.

“Persoalan kebersihan ini bukan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu,” tegasnya.

Acara Pesta Rakyat tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, tim ahli, sejumlah kepala SKPD, camat, serta para lurah.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: celoteh.online

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks