Pencarian

Wamendagri Bima Arya: Pemda Dilarang Alihfungsikan Tanah Ulayat untuk PSN

Senin, 07 September 2026 • 12:22:01 WIB
Wamendagri Bima Arya: Pemda Dilarang Alihfungsikan Tanah Ulayat untuk PSN
Wamendagri Bima Arya menegaskan larangan pemda mengalihfungsikan tanah ulayat untuk proyek strategis nasional.

SULAWESI SELATAN — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan sikap tegas tersebut di hadapan anggota Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa tanah ulayat yang telah diakui negara memiliki kedudukan hukum khusus yang tidak bisa disamakan dengan tanah biasa.

"Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak," ujar Bima Arya dalam rapat tersebut.

Jaminan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Bima Arya menegaskan jaminan ini berlaku mutlak bagi seluruh pemerintah daerah. Ia memastikan tidak ada celah bagi pemda untuk mengambil alih lahan ulayat di luar koridor hukum yang berlaku.

"Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional," tegasnya.

Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik terkait potensi tumpang tindih klaim lahan di sejumlah wilayah yang masuk daftar PSN. Dalam praktiknya, konflik agraria kerap muncul ketika investor atau badan usaha mendapat izin dari pemda tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik ulayat.

Sinkronisasi Data Pertanahan dan RTRW Jadi Kunci

Untuk mencegah sengketa di tingkat tapak, Bima Arya menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari penerbitan izin ganda yang selama ini menjadi sumber konflik.

"Tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," jelas Bima Arya.

Proses penyusunan RTRW ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Integrasi tersebut melibatkan koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing, termasuk data kawasan hutan dan data perizinan.

Digitalisasi Administrasi Desa Lewat SIPADES

Di luar persoalan kebijakan tata ruang, Kemendagri juga mendorong penguatan administrasi aset di tingkat desa melalui sistem digital. Bima Arya memperkenalkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagai instrumen untuk menertibkan data pertanahan milik pemerintah desa.

"Saat ini sudah 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa yang menggunakan SIPADES ini. SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manual," imbuhnya.

Adopsi SIPADES yang masih berjalan sekitar seperempat dari total desa menunjukkan pekerjaan rumah besar dalam hal tata kelola aset di tingkat akar rumput. Padahal, tertib administrasi merupakan prasyarat utama untuk melindungi tanah ulayat dari potensi perampasan legal melalui dokumen yang cacat.

Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI ini sendiri menjadi ajang penyelarasan visi antara pemerintah pusat, pemda, dan parlemen mengenai arah kebijakan pertanahan nasional ke depan.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks