MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengumumkan perluasan kriteria penerima pembebasan iuran sampah. Rumah tangga dengan daya listrik sampai 1.300 volt ampere (VA) kini masuk daftar penerima manfaat, setelah sebelumnya hanya menyasar pelanggan 450 VA hingga 900 VA.
Kebijakan ini disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tallo, Rabu (2/9/2026) malam. Kecamatan Tallo menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penerima manfaat terbanyak di Makassar.
Lonjakan Penerima Manfaat di Tallo Capai Ribuan Rumah
Pada 2025, sebanyak 8.764 rumah di Tallo telah menikmati bebas iuran sampah dengan kriteria lama. Setelah batas daya listrik dinaikkan ke 1.300 VA, jumlah itu bertambah signifikan.
"Masih menggunakan kriteria lama, hanya sampai 900 VA, sedangkan peraturan terbaru diperluas hingga 1.300 VA. Seharusnya 11.417 rumah untuk Kecamatan Tallo," ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.
Artinya, ada tambahan sekitar 2.653 rumah tangga di Tallo yang kini berhak atas fasilitas pembebasan iuran sampah.
Program Lanjutan dari 2025
Munafri menjelaskan, program ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Tahap awal menyasar kelompok masyarakat dengan daya listrik terendah, yaitu 450 VA dan 900 VA.
Perluasan ke daya 1.300 VA dinilai tepat sasaran mengingat kelompok ini umumnya merupakan rumah tangga kecil dengan beban pengeluaran yang tetap perlu diringankan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar menekan angka kebocoran anggaran rumah tangga di tengah biaya hidup yang terus naik.
Konsekuensi: Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Pembebasan iuran bukan tanpa syarat. Para penerima manfaat tetap memiliki kewajiban yang melekat pada program tersebut.
"Warga wajib pilah sampah," tegas Munafri di hadapan warga Tallo. Ketentuan ini menjadi prasyarat utama agar program berjalan berkelanjutan dan tidak sekadar meringankan beban, tetapi juga mendorong kesadaran lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan upaya Makassar menekan volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan pemilahan sejak dari sumber, maka beban pengelolaan sampah kota diharapkan berkurang drastis.
Apa Langkah Pemkot Selanjutnya?
Perluasan kriteria penerima ini akan diikuti dengan pendataan ulang di lapangan. Warga yang masuk kategori daya listrik 1.300 VA namun belum menerima fasilitas dipastikan bakal didata oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
Pemkot Makassar menargetkan verifikasi data berjalan mulus sehingga realisasi jumlah penerima bisa tepat sasaran, tidak ganda, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.