MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi 20.000 ASN di lingkungan Pemprov Sulsel. Proses pencairan dijadwalkan mulai pekan depan setelah seluruh dokumen administrasi rampung diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala BKAD Sulsel, Andi Arwin Azis, dalam keterangannya di Makassar, Senin. Ia menyebutkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 tahun ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar. “Semua sudah dianggarkan. Tinggal proses pencairan yang kami percepat,” ujarnya.
Berapa Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima?
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau fungsional. Nominal yang diterima berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per orang.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan. Pemprov Sulsel menargetkan seluruh proses transfer selesai dalam waktu dua pekan ke depan.
Mengapa Pencairan Baru Dilakukan Sekarang?
Proses pencairan gaji ke-13 tahun ini sempat tertunda lantaran menunggu penetapan APBD Perubahan 2024. Setelah APBD Perubahan disahkan DPRD Sulsel, BKAD langsung bergerak menyusun daftar penerima dan memverifikasi data kepegawaian. “Tidak ada kendala berarti. Data ASN sudah valid karena terintegrasi dengan sistem kepegawaian nasional,” kata Andi Arwin.
Selain gaji ke-13, Pemprov Sulsel juga telah mencairkan THR bagi ASN pada bulan April lalu. Kedua tunjangan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pegawai negeri di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Sejumlah ASN yang ditemui di Kantor Gubernur Sulsel mengaku lega karena pencairan akhirnya dipastikan.
Apa yang Perlu Disiapkan ASN Penerima?
Para ASN tidak perlu melakukan registrasi atau pengajuan ulang. Gaji ke-13 akan langsung masuk ke rekening masing-masing yang terdaftar di sistem pembayaran gaji induk. BKAD mengimbau agar penerima segera mengecek saldo rekening masing-masing setelah pengumuman resmi pencairan.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar penggunaan gaji ke-13 dilakukan secara bijak. “Kami tidak mengatur penggunaan, tapi kami harap digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif berlebihan,” tutup Andi Arwin. Sisa ASN yang belum menerima pada gelombang pertama akan diakomodasi pada gelombang berikutnya.