Pencarian

TikTok Bayar Denda Rp 6,4 Triliun ke AS atas Kasus Privasi Anak di Bawah Umur

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 08:44:01 WIB
TikTok Bayar Denda Rp 6,4 Triliun ke AS atas Kasus Privasi Anak di Bawah Umur
TikTok membayar denda Rp 6,4 triliun kepada Amerika Serikat atas kasus pelanggaran privasi anak di bawah umur.

SULAWESI SELATAN — Kesepakatan ini menjadi salah satu denda privasi anak terbesar yang pernah dijatuhkan ke perusahaan teknologi di AS. Selain membayar denda, TikTok juga wajib menerapkan sejumlah perubahan kebijakan untuk memperkuat perlindungan pengguna muda, termasuk kontrol usia yang lebih ketat dan fitur pengawasan orang tua yang lebih menyeluruh. Menariknya, dalam perjanjian ini TikTok dan ByteDance tidak diwajibkan mengakui kesalahan.

Kronologi Pelanggaran: Bukan Kali Pertama

Ini bukan pertama kalinya TikTok berurusan dengan regulator AS soal privasi anak. Pada 2019, perusahaan yang saat itu masih bernama Musical.ly sudah membayar denda USD 5,7 juta atas pelanggaran COPPA (Children's Online Privacy Protection Act). Saat itu, mereka berjanji akan mencegah anak di bawah umur membuat akun.

Namun gugatan terbaru mengungkap fakta berbeda. Departemen Kehakiman AS menduga TikTok tetap kesulitan mengidentifikasi dan menghapus akun pengguna di bawah umur. Parahnya, data anak-anak tersebut diduga tetap dipakai untuk kepentingan iklan bertarget, meskipun karyawan internal sudah berkali-kali menyuarakan kekhawatiran soal banyaknya pengguna muda di platform.

TikTok juga disebut mengubah kebijakan pendaftaran akun dengan cara yang justru mempersulit sistem untuk memverifikasi usia pengguna secara akurat.

Kontroversi Baru: Fitur Keamanan Sengaja Dimatikan

Kabar denda ini datang di tengah sorotan tajam atas pendekatan TikTok terhadap keselamatan pengguna. Bloomberg melaporkan, beberapa hari sebelum putusan denda, TikTok sengaja mematikan fitur perlindungan algoritma untuk sekitar 10 persen pengguna AS sebagai bagian dari eksperimen. Fitur tersebut sebenarnya dirancang untuk mencegah pengguna melihat konten berbahaya atau berpotensi merusak kondisi mental.

Laporan ini langsung memicu reaksi keras dari Senat AS. Senator Marsha Blackburn dari Partai Republik dan Senator Richard Blumenthal dari Partai Demokrat mengirim surat resmi kepada CEO TikTok Shou Chew dan kepala operasional bisnis AS, Adam Presser, untuk meminta klarifikasi atas keputusan kontroversial tersebut.

Apa Artinya bagi Pengguna?

Bagi pengguna di Indonesia, putusan ini menjadi pengingat penting soal bagaimana platform mengelola data pengguna di bawah umur. Meski denda dikenakan di AS, kebijakan baru yang diwajibkan dalam perjanjian ini berpotensi memengaruhi cara TikTok beroperasi secara global, termasuk di Indonesia.

Perubahan yang paling mungkin terasa adalah verifikasi usia yang lebih ketat saat pendaftaran akun baru, serta opsi kontrol orang tua yang lebih detail. Pengguna di Indonesia mungkin akan melihat perubahan pada pengaturan privasi akun dalam beberapa bulan ke depan, meski TikTok belum mengumumkan jadwal implementasi resmi untuk pasar Asia Tenggara.

Yang jelas, kasus ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital soal perlindungan anak semakin ketat, dan konsekuensi finansialnya bisa sangat besar.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: techcrunch.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks