BANTAENG — Fungsionaris KPMB Sulsel, M. Aulady, menyebut selisih antara nilai kontrak dan realisasi fisik proyek Embung Desa Barua sebagai bentuk penyelewengan uang rakyat. Temuan tersebut berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang mengendus kelebihan pembayaran dalam proyek swakelola itu.
Dari nilai pekerjaan Rp1.499.600.000, realisasi fisik riil di lapangan tercatat hanya Rp724.284.928,50. Selisih itulah yang memunculkan dugaan kerugian daerah sebesar Rp656.442.282,50.
Dokumen Pertanggungjawaban Pakai Nama Penyedia Fiktif
Aulady mengungkapkan bahwa dokumen pertanggungjawaban seperti surat pesanan barang dan berita acara serah terima disusun menggunakan nama penyedia fiktif yang tidak terlibat sama sekali. Manipulasi dokumen itu, katanya, mencoreng tata kelola pemerintahan Kabupaten Bantaeng.
"KPMB Sulsel melihat ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan ada dugaan kuat indikasi praktik korupsi yang terencana," ujar Aulady dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
RAB Dirancang Sepihak, Komponen Profit 10 Persen Diselundupkan
Berdasarkan data LHP BPK, proyek fisik ini menabrak sejumlah regulasi karena tim pelaksana swakelola tidak sesuai ketentuan kepegawaian daerah. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga dirancang sepihak tanpa reviu formal.
Dalam RAB tersebut kedapatan komponen keuntungan (profit) sebesar 10 persen senilai Rp128.651.927,09. Anggaran swakelola itu pun tidak pernah diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran.
Mutu Embung Diragukan, Warga Desa Barua Paling Dirugikan
Menurut Aulady, dampak dari carut-marutnya proyek ini merugikan hak-hak masyarakat Desa Barua. Mutu dan ketahanan fisik bangunan embung menjadi sangat diragukan akibat ketiadaan spesifikasi baku sejak tahap perencanaan.
KPMB Sulsel meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Bupati Bantaeng dinilai tidak boleh tinggal diam atau sekadar memberikan sanksi administratif formalitas.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR selaku PA dan Kepala Bidang Pengelolaan SDA selaku KPA yang bertanggung jawab atas proyek ini. Indikasi laporan fiktif dan kerugian kas daerah ini sudah menjadi pintu masuk yang jelas bagi Kejari untuk melakukan penyelidikan hukum," pungkas Aulady.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng.