SULAWESI SELATAN — Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh meminta pemerintah menyiapkan regulasi matang sebelum merger BUMN berjalan, agar penataan perusahaan tidak memicu pemutusan hubungan kerja maupun pemutusan kontrak secara sepihak. Permintaan itu muncul saat pemerintah menargetkan penyederhanaan jumlah BUMN dari sekitar 1.157 perusahaan menjadi sekitar 250 entitas pada 2026.
Paragraf pembuka: Rahmat menyampaikan permintaan tersebut di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Menurutnya, proses penataan dan penggabungan BUMN harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terdampak, bukan sekadar mengejar efisiensi jumlah perusahaan. Ia menilai regulasi menjadi kunci agar konsolidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun pihak yang memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan pelat merah.
Mengapa Regulasi Dianggap Mendesak
Rahmat menegaskan, merger jangan sampai menimbulkan persoalan baru seperti pengurangan tenaga kerja atau pemutusan kontrak secara sepihak. "Regulasi pemerintah perlu disiapkan, tentu harus diantisipasi. Jangan sampai upaya untuk merger BUMN ini menimbulkan masalah baru, seperti masalah pengurangan tenaga kerja, kemudian pemutusan kontrak secara sepihak, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian pihak tertentu," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Rahmat, penataan tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang harus diatur jelas sebelum proses merger dilakukan. Aturan yang rinci dibutuhkan agar konsolidasi tidak berujung pada sengketa hubungan industrial di kemudian hari.
"Oleh karena itu, penting diatur regulasi agar proses merger ini tidak menimbulkan masalah baru, terutama masalah penataan tenaga kerja dan lain-lain," ujarnya.
Target Penyederhanaan 1.157 BUMN Jadi 250
Pemerintah menargetkan proses penataan BUMN rampung pada 2026. Rencana itu mencakup penyederhanaan jumlah perusahaan pelat merah dari sekitar 1.157 BUMN menjadi sekitar 250 BUMN.
Rahmat menyebut, draft final regulasi tersebut diharapkan sudah tersedia pada Desember mendatang. "Target kita perampungan ini selesai di tahun 2026. Mudah-mudahan Desember ini sudah ada draft final yang akan kita tetapkan, dari hampir 1.157 BUMN menjadi sekitar 250 BUMN," katanya.
Penyusunan regulasi dan rancangan akhir itu, lanjut Rahmat, perlu dilakukan secara cermat. Konsolidasi BUMN dinilainya tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi jumlah perusahaan, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan mencegah munculnya persoalan hukum maupun hubungan industrial.
Dampak ke Pekerja dan Mitra Kontrak
Bagi pekerja BUMN, aturan yang jelas menentukan nasib mereka saat perusahaan tempatnya bernaung digabung atau dibubarkan. Tanpa payung regulasi, risiko PHK dan pemutusan kontrak sepihak menjadi lebih besar, terutama bagi karyawan berstatus kontrak dan vendor yang bergantung pada kerja sama dengan BUMN.
Rahmat menilai kepentingan seluruh pihak yang terdampak harus menjadi pertimbangan utama. Proses konsolidasi yang tertib diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja atau kontrak dengan perusahaan BUMN.
Penutup: Permintaan DPR ini menjadi penanda bahwa penyederhanaan ratusan BUMN bukan sekadar soal efisiensi korporasi, melainkan menyangkut hajat hidup ribuan pekerja dan mitra usaha di dalamnya. Regulasi yang matang akan menentukan apakah konsolidasi berjalan mulus atau justru memunculkan persoalan baru di sektor ketenagakerjaan.