SULAWESI SELATAN — Pemeriksaan terhadap dua tersangka itu berlangsung di gedung Kejagung, Jakarta, sebagai bagian dari pengusutan perkara TPPU yang pidana asalnya berupa tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Lima Saksi Dipanggil, Dua Mangkir
Anang mengungkapkan, Tim 9 sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang pada hari ini. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada lima orang. Dari lima orang ini, yang hadir tiga, dua tidak hadir dan nanti berikutnya akan dipanggil ulang," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, dua orang yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang pada kesempatan berikutnya. Penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran keduanya.
Fokus Pendalaman Barang Bukti Sitaan
Dalam pemeriksaan kali ini, Tim 9 Kejagung memfokuskan diri pada pendalaman barang bukti yang telah dikumpulkan. Anang menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh penyidik Polri maupun Kejagung selama proses penyidikan berlangsung.
"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi," ujar Anang.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dilakukan secara terpisah. "Enggak. Masing-masing kan berbeda," kata Anang singkat.
Dua Tersangka, Satu Perkara Korupsi
Febrie Adriansyah merupakan sosok yang dikenal luas di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi strategis. Nurman Herin juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Meski demikian, Kejagung belum merinci secara gamblang konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan TPPU ini. Pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan yang sebelumnya justru bertugas memberantas korupsi.
Proses Hukum Berlanjut
Tim 9 Kejagung dibentuk untuk menangani perkara-perkara luar biasa yang melibatkan pihak internal maupun eksternal. Pembentukan tim khusus ini menjadi sinyal keseriusan pimpinan Kejagung dalam membersihkan institusi dari praktik melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan yang diajukan kepada kedua tersangka. Kejagung juga belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai status penahanan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
Sebagai informasi, dalam perkara TPPU, penyidik berwenang menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Proses penyitaan yang disebut Anang tersebut menjadi kunci untuk membuktikan aliran dana dan harta kekayaan para tersangka.
Perkara ini masih berjalan dan belum memasuki tahap persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disandang keduanya belum menentukan kesalahan hukum di mata pengadilan.