MAKASSAR — Rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, menghasilkan dua rekomendasi penting. Pertama, kenaikan tarif BBNKB sebesar 3 persen, dan kedua, penyesuaian tarif PBBKB yang hanya menyasar bahan bakar minyak non-subsidi.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, menyampaikan bahwa pembahasan dimulai dari BBNKB terlebih dahulu sebelum masuk ke PBBKB. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan awalnya mengusulkan tarif BBNKB naik dari 7 persen menjadi 10 persen.
Kendaraan Murah Tidak Kena Dampak Kenaikan BBNKB
Setelah melalui pertimbangan bersama, Pansus dan pemerintah provinsi sepakat memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan dengan nilai jual rendah. Rekomendasi yang dihasilkan menyebutkan bahwa kendaraan dengan NJKB di bawah Rp20 juta tidak akan mengalami kenaikan tarif.
"Untuk sementara kami merekomendasikan agar kendaraan dengan NJKB di bawah Rp20 juta tetap dikenakan tarif seperti sebelumnya. Ketentuan ini nantinya dimungkinkan diatur melalui Peraturan Gubernur," ujar Salman.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi agar beban masyarakat kelas menengah ke bawah tidak bertambah, khususnya bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua atau mobil bekas dengan harga rendah.
Tarif PBBKB Naik 1,25 Persen, Hanya untuk BBM Non-Subsidi
Pembahasan mengenai PBBKB berlangsung lebih alot dibanding BBNKB. Hal ini karena pajak bahan bakar dikenakan setiap kali masyarakat melakukan pembelian, sehingga dampaknya terasa langsung di dompet warga.
Dalam rapat tersebut, muncul dua usulan tarif: menaikkan menjadi 10 persen atau tetap di angka 7,5 persen. Pansus akhirnya mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan sebesar 1,25 persen, sehingga tarif PBBKB diusulkan menjadi 8,75 persen.
"Untuk sementara, sebelum diputuskan dalam rapat internal Pansus, kami mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan sebesar 1,25 persen," jelas Salman.
Yang perlu digarisbawahi, kenaikan ini tidak akan menyentuh BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Harga kedua jenis bahan bakar tersebut ditetapkan pemerintah pusat dan tidak akan berubah.
"Kenaikan ini hanya berlaku untuk bahan bakar non-subsidi. Untuk bahan bakar bersubsidi, tarifnya tetap sehingga tidak akan menyebabkan kenaikan harga," tegas Salman.
Estimasi Dampak: Harga Pertamax dan Dexlite Berpotensi Naik
Jika perda ini resmi ditetapkan, masyarakat pengguna BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Salman memperkirakan harga bahan bakar jenis tersebut akan naik sekitar Rp150 hingga Rp300 per liter.
Meski kenaikan terlihat kecil, Pansus mengakui setiap penyesuaian tarif selalu menjadi perhatian publik. Namun, ia berharap tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan bisa dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Sulawesi Selatan.
"Meskipun kenaikan 1,25 persen terlihat kecil, tetap saja kenaikan adalah kenaikan. Namun, harapannya kebijakan ini dapat meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan," kata Salman.
Contoh DKI Jakarta: Tarif Perda 10 Persen, Efektif 5 Persen
Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah provinsi mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam penerapan kebijakan ini. Salman mencontohkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan tarif PBBKB dalam perda sebesar 10 persen, namun tarif efektifnya menjadi 5 persen melalui Peraturan Gubernur sebagai bentuk insentif.
Model seperti ini dinilai bisa menjadi alternatif bagi Sulsel jika ingin tetap menaikkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Keputusan final mengenai besaran tarif akan ditentukan dalam rapat internal Pansus berikutnya sebelum disahkan menjadi perda.