SULAWESI SELATAN — Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan, terutama Kota Makassar, mendorong Pemprov Sulsel mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Surat edaran Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang diterbitkan 12 September 2026 ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam surat tersebut, kendaraan pribadi hanya diizinkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar pada odometer sudah menunjukkan 1 bar ke bawah. Tujuannya mencegah panic buying dan pengisian berulang di periode yang sama.
Ganjil Genap Pelat Nomor Berlaku 13–20 September 2026
Selain pembatasan indikator bahan bakar, Pemprov Sulsel menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat ganjil hanya bisa mengisi BBM pada tanggal ganjil, sementara pelat genap dilayani pada tanggal genap.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026. Pengendara yang ingin mengisi BBM di luar jadwal ganjil genap pelatnya tidak akan dilayani di SPBU.
Truk dan Bus Dialihkan Isi BBM Malam Hari
Kendaraan besar seperti truk dan bus dijadwalkan mengisi BBM pada malam hari, mulai pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita. Pengalihan jadwal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan besar yang kerap memicu kemacetan pada jam operasional siang.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pihaknya menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang memanfaatkan situasi.
"Kami juga bersama aparat kepolisian untuk menyisir dan mengejar pelanggaran, termasuk distributor ilegal BBM dari subsidi ke industri atau bukan peruntukannya," tegas Andi Sudirman.
Pertamina Diminta Tambah Kuota dan Sidak Nozel SPBU
Andi meminta Pertamina memaksimalkan operasional lapangan, mulai dari penyiapan petugas di setiap nozel hingga menambah fasilitas pengisian BBM lewat modular SPBU. Permintaan ini disampaikan agar antrean tidak berlanjut di hari-hari berikutnya.
"Kita berharap Pertamina dapat melakukan langkah-langkah cepat termasuk distribusi BBM untuk amankan stok, menambah kuota BBM untuk Sulsel, sidak operasional nozel SPBU dan pengetatan lainnya. Kita siap backup bersama TNI, Polri dan Satpol serta dishub kabupaten/kota," imbuh Andi Sudirman.
Dampak bagi Pengendara Mobil Pribadi
Bagi pemilik mobil pribadi di Sulsel, aturan ini berarti pengisian BBM tidak lagi bisa dilakukan kapan saja. Indikator bahan bakar harus dipastikan sudah menyentuh 1 bar sebelum masuk SPBU.
Pengendara juga perlu menyesuaikan hari pengisian dengan angka akhir pelat nomor. Pelanggaran jadwal ganjil genap berpotensi ditolak petugas SPBU meski indikator bahan bakar sudah memenuhi syarat.
Kebijakan ini berlaku sementara selama sepekan, 13–20 September 2026. Belum ada keterangan resmi apakah aturan akan diperpanjang atau dihentikan setelah periode tersebut.