MAKASSAR — Rencana penyesuaian tarif pajak kendaraan di Sulawesi Selatan batal total. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk BBNKB yang tetap di angka 7,5 persen dan PBBKB yang bertahan di 7 persen, menyusul kesepakatan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman usai rapat paripurna di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.
Usulan Kenaikan 2 Persen Ditolak, Ini Alasannya
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Usulan itu muncul sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun, setelah melalui pembahasan panjang bersama tim Banggar dan TAPD, usulan tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan. Andi Sudirman menyebut pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” lanjutnya.
Klaim Satu-satunya Provinsi yang Tak Naikkan Pajak
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, mengapresiasi langkah gubernur yang dinilai peka terhadap kondisi warga. Ia bahkan menyebut Sulsel menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi sesuai amanat UU HKPD.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan Pansus.
Kebijakan ini otomatis membatalkan potensi kenaikan beban administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor dan konsumen bahan bakar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Masyarakat yang akan melakukan balik nama kendaraan pun tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku saat ini.
Apa Dampaknya bagi Warga Sulsel?
Dengan dipertahankannya tarif ini, pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama masih dikenakan biaya sesuai aturan lama. Begitu pula dengan harga bahan bakar kendaraan yang tidak akan mengalami penambahan komponen pajak daerah baru.
Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bekerja dalam pembahasan Ranperda tersebut, termasuk Ketua DPRD dan para wakil ketua yang turut mendampingi proses hingga tuntas.
“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu,” kata Andi Sudirman menutup rapat paripurna tersebut.