Pencarian

Blackout Sumatra dan Bali: CERI Sesalkan Kementerian ESDM Gagal Cegah Ekspor Batu Bara Ilegal

Sabtu, 11 Juli 2026 • 16:20:02 WIB
Blackout Sumatra dan Bali: CERI Sesalkan Kementerian ESDM Gagal Cegah Ekspor Batu Bara Ilegal
Direktur Eksekutif CERI menyoroti lemahnya pengawasan Kementerian ESDM terhadap ekspor batu bara ilegal.

SULAWESI SELATAN — Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menegaskan bahwa Kementerian ESDM seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi rantai pasok batu bara. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang melanggar kewajiban DMO namun tetap bisa mengirimkan batu bara ke luar negeri.

Instrumen Pengawasan Tak Berfungsi Optimal

Yusri mengungkapkan keheranannya atas kelonggaran yang diberikan kepada perusahaan nakal. Pemerintah sejatinya memiliki sistem digital bernama Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) yang mampu memantau data produksi, pembayaran royalti, hingga pemenuhan DMO secara real time.

"Setiap penambang mesti input data ke Simbara. Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor," ujar Yusri dalam keterangannya, Sabtu (11/7). "Harusnya Dirjen Minerba bisa memeriksa dan tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri jika ada pelanggaran."

Ia menilai, kegagalan menggunakan instrumen seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), Simbara, dan rekomendasi ekspor inilah yang menjadi penyebab utama defisit pasokan di PLTU milik PLN.

Denda Ringan, Ekspor Tetap Untung Besar

Selain lemahnya pengawasan, CERI juga menyoroti struktur denda yang tidak efektif. Yusri membeberkan perbandingan biaya yang membuat perusahaan tambang lebih memilih membayar denda daripada memenuhi kewajiban domestik.

"Biaya produksi sampai bawa batu bara ke PLTU sekitar 45 dolar AS per ton. Jika tidak memenuhi DMO, dendanya hanya 5 dolar AS per ton. Sementara harga jual di pasar internasional mencapai 68 dolar AS per ton," bebernya. "Artinya, perusahaan tetap untung 17-18 dolar AS per ton meski melanggar aturan."

Celakanya, angka denda yang rendah ini justru menjadi insentif bagi perusahaan untuk terus mengekspor dan mengabaikan pasokan dalam negeri.

Korupsi Bukan Hanya di Dua Perusahaan

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout. Namun, CERI menolak anggapan bahwa dua perusahaan tersebut adalah biang keladi utama.

Yusri menegaskan bahwa volume pasokan dari kedua perusahaan itu sangat kecil dibandingkan kebutuhan total PLN. "Total volume pasokan dari dua perusahaan tersebut hanya 2 juta ton. Sedangkan kebutuhan PLN sekitar 154-160 juta ton. Berapa persen itu?" ujarnya retoris.

Menurut CERI, masalahnya jauh lebih sistemik. Kelalaian Kementerian ESDM dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap ratusan perusahaan tambang lainnyalah yang membuat pasokan batu bara ke PLTU terus tergerus, hingga akhirnya memicu pemadaman listrik massal di Sumatra dan Bali. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola energi primer agar kejadian serupa tidak terulang.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks