SULAWESI SELATAN — Para petugas di sejumlah SPBU di Kendari mengonfirmasi bahwa aktivitas pengisian bahan bakar berlangsung normal. Tidak ada sistem yang membatasi pembelian BBM berdasarkan status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Nasrun, petugas SPBU 07 Kendari, menyatakan informasi yang viral di media sosial kemungkinan besar berasal dari luar wilayah Sulawesi. "Kalau video itu mungkin dari Pulau Jawa. Kalau di sini tidak ada, dan kami masih melayani seperti biasa semua elemen masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Pengelola SPBU: Aturan Tak Masuk Akal
Pernyataan serupa disampaikan Mulky, Pengawas SPBU 01 Kendari. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada instruksi dari Pertamina maupun pemerintah daerah yang mewajibkan penolakan pengisian BBM bagi kendaraan penunggak pajak.
"Tidak masuk akal bagaimana kita mau usir masyarakat, kalau itu diterapkan pasti akan menimbulkan keributan," kata Mulky. Ia menambahkan, pihaknya hanya mengikuti prosedur standar pelayanan yang berlaku di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
Pertamina Tegaskan Kabar Hoaks
Staf Humas Pertamina Regional Sulawesi, Yukoana Walangadi, secara resmi menyatakan bahwa isu penerapan sistem swiping di SPBU adalah kabar bohong atau hoaks. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Kami memastikan informasi tersebut tidak benar. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada berita yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari pihak berwenang maupun Pertamina," ujar Yukoana.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun SPBU di Kota Kendari yang menerapkan kebijakan pembatasan pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Pertamina atau instansi terkait sebelum menyebarkannya. (A)