MAKASSAR — Pemprov Sulsel membuka keran keringanan pajak bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan. Lewat program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB hingga 50 persen, pemerintah daerah berharap masyarakat bisa melunasi kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda.
Kendaraan Tahun Berapa yang Bisa Mendapat Diskon?
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan program ini berlaku untuk seluruh kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak tetap bisa memanfaatkan keringanan ini.
"Program ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen," kata Irvandi dalam keterangannya di Makassar, Jumat.
Mengapa Pemprov Sulsel Mengeluarkan Kebijakan Ini?
Kebijakan ini bukan sekadar insentif. Menurut Irvandi, pendekatan insentif menjadi strategi Pemprov Sulsel untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Banyak warga yang menunggak bukan karena tidak mau bayar, tapi karena dendanya sudah menumpuk dan terasa berat.
Dengan penghapusan denda, pemerintah ingin mendorong mereka yang selama ini ragu atau kesulitan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat," ujar Irvandi.
Ada Program Gebyar Pajak bagi Wajib Pajak Taat
Selain keringanan bagi yang menunggak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak. Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar PKB tepat waktu. Bentuk apresiasinya belum dirinci, tapi Gubernur Sulsel disebut telah menyetujui skema ini sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.
"Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," kata Irvandi.
Berapa Lama Masa Berlaku Program Ini?
Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini berlaku selama lebih dari satu tahun, tepatnya mulai 1 Mei 2025 hingga 30 Juni 2026. Warga Sulsel yang ingin memanfaatkan keringanan ini bisa datang ke kantor Samsat setempat atau melalui layanan pembayaran pajak daring yang disediakan Bapenda Sulsel.
Pemprov Sulsel berharap, dengan tenggat waktu yang panjang, sosialisasi bisa menjangkau seluruh wajib pajak di 24 kabupaten/kota sehingga kepatuhan pembayaran PKB di Sulawesi Selatan meningkat signifikan.