MAKASSAR — Sebuah video yang memperlihatkan Toyota Innova warna gelap melintas di atas jalan beton basah di Jalan Aroepala menjadi viral sejak Kamis (27/5/2026). Dalam rekaman, pengemudi terlihat memaksa masuk melewati palang dan rambu larangan yang sudah terpasang di lokasi proyek pengerjaan jalan. Aksi itu diduga dilakukan untuk memotong antrean kendaraan di jalur sebelah yang masih dibuka untuk umum.
Kemarahan Warga dan Sindiran di Media Sosial
Warga dan pengguna jalan yang melihat langsung aksi tersebut langsung menyuarakan protes. Banyak yang menilai tindakan pengemudi sangat egois dan tidak menghargai proses pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung.
"Giliran jalan rusak paling banyak komplain," tulis seorang warganet di kolom komentar unggahan video tersebut. Warganet lain menambahkan, "Tidak diperbaiki mengeluh, giliran diperbaiki malah bikin cepat rusak." Kekesalan publik semakin meluas setelah identitas kendaraan itu mulai ditelusuri.
Warganet Bongkar Status Pajak, Bapenda Bergerak
Sejumlah warganet yang penasaran kemudian mengecek nomor pelat kendaraan melalui aplikasi resmi Basul Mobile milik Bapenda Sulawesi Selatan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin 1.998 CC itu memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 6.040.915. Data yang beredar menyebut kendaraan tersebut tercatat menunggak sejak Oktober 2025.
Bapenda Sulsel langsung mengonfirmasi temuan tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan melakukan penagihan langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terlebih setelah aksi menerobos jalan coran itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik atau pengemudi mobil Innova tersebut. Sementara itu, proyek pengerasan jalan di Jalan Aroepala disebut masih berlangsung dan pihak kontraktor telah memasang pengaman tambahan di lokasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengguna jalan lain agar tidak mengulangi tindakan serupa yang berpotensi merusak fasilitas umum dan berujung pada sanksi administratif.