Pencarian

Satlantas Polres Bone Gelar Razia Knalpot Brong, Puluhan Motor Dimodifikasi Diamankan dari Jalan Poros

Jumat, 05 Juni 2026 • 19:04:28 WIB
Satlantas Polres Bone Gelar Razia Knalpot Brong, Puluhan Motor Dimodifikasi Diamankan dari Jalan Poros
Personel Satlantas Polres Bone mengamankan puluhan motor bermodifikasi knalpot brong dalam operasi di Jalan Poros Watampone.

BONE — Roda operasi penindakan knalpot brong kembali berputar di Kabupaten Bone. Satuan Lalu Lintas Polres Bone mengerahkan personel ke titik-titik rawan, menyisir pengendara motor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hasilnya, puluhan unit sepeda motor berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (17/3) kemarin.

Awal Mula: Suara Bising yang Mengganggu Warga

Operasi ini bukan tanpa sebab. Pihak kepolisian mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan suara bising knalpot brong, terutama pada malam hari. Suara keras dari knalpot modifikasi dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, memicu polusi suara di pemukiman padat penduduk.

“Kami merespons langsung keluhan warga yang resah dengan suara bising knalpot tidak standar. Ini menjadi atensi kami untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman,” ujar Kasatlantas Polres Bone, AKP Mustari, dalam keterangannya.

Sasaran: Pengendara di Jalan Poros hingga Pasar

Personel Satlantas menyasar pengendara roda dua di sejumlah titik strategis, termasuk Jalan Poros Watampone dan kawasan Pasar Sentral. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa satu per satu. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung ditilang dan kendaraannya diamankan ke kantor polisi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan motor yang sudah dimodifikasi knalpotnya. Sebagian besar pengendara mengaku membeli knalpot brong secara daring atau dari bengkel modifikasi tanpa mengetahui aturan yang berlaku.

Proses Penindakan: Tilang Langsung dan Imbauan

Petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang. Mereka juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara soal bahaya serta sanksi hukum penggunaan knalpot brong. AKP Mustari menegaskan, pelanggaran ini melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kami ingin efek jera. Selain tilang, motor yang diamankan akan disimpan di Mapolres sampai pemiliknya melengkapi surat-surat dan mengganti knalpot standar,” tambahnya.

Apa Langkah Polres Bone Selanjutnya?

Operasi penertiban knalpot brong ini tidak akan berhenti di hari ini. Satlantas Polres Bone berencana menggelar razia serupa secara rutin, baik siang maupun malam hari, di titik-titik yang dianggap rawan. Polres juga akan berkoordinasi dengan bengkel-bengkel modifikasi untuk menekan peredaran knalpot tidak standar di wilayah hukum Bone.

Warga yang masih merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong diimbau untuk melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polres Bone.

Bagikan
Sumber: makassar.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks