MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama TNI sebagai langkah strategis di waktu yang tepat. Apresiasi itu disampaikan langsung saat menghadiri rilis pers pengungkapan kasus di Makassar, Selasa.
Barang Bukti: Kapal Tanker hingga 1.541 Tabung LPG 3 Kg
Polda Sulsel mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan praktik ini berjalan secara terstruktur. Total ada satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, dan enam dump truck yang disita.
Selain itu, polisi juga menyita 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram. Untuk BBM subsidi, total solar yang diamankan mencapai 229.123 liter dan 3.031 liter pertalite.
Mengapa Gubernur Sebut Kasus Ini Tepat Waktu?
Andi Sudirman menegaskan bahwa pengungkapan ini terjadi di tengah perhatian global terhadap dinamika sektor energi dan bahan bakar minyak. “Di tengah dinamika global yang saat ini banyak memfokuskan persoalan energi dan BBM, justru kita berhasil mengungkap praktik penyelundupan bahan bakar migas bersubsidi. Ini dilakukan pada waktu yang sangat tepat,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan bahwa barang bukti yang diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terukur dan berdampak besar terhadap masyarakat. “Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” lanjutnya.
Langkah Penegakan Hukum ke Depan
Polda Sulsel masih mendalami jaringan di balik penyalahgunaan ini. Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat serius memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan menyulitkan masyarakat mendapatkan energi bersubsidi.
Gubernur berharap pengungkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku lain. Dengan skala barang bukti yang besar, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi terbesar di Sulawesi Selatan dalam beberapa bulan terakhir.