Pencarian

Pemerintah Pastikan Insentif Hanya untuk Mobil Listrik Murni, Hybrid Tidak Kebagian

Rabu, 03 Juni 2026 • 02:11:01 WIB
Pemerintah Pastikan Insentif Hanya untuk Mobil Listrik Murni, Hybrid Tidak Kebagian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan insentif hanya untuk mobil listrik murni, bukan hybrid.

SULAWESI SELATAN — Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa insentif fiskal yang sedang dimatangkan tersebut merupakan hak eksklusif untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya.

Baterai Nikel Jadi Penentu Besaran Subsidi

Pemerintah masih menyusun detail aturan teknis insentif ini. Salah satu faktor kunci yang akan menentukan besaran subsidi adalah jenis baterai yang digunakan, yaitu antara baterai berbasis nikel dan nonnikel.

Rencananya, porsi insentif akan lebih besar diberikan kepada mobil listrik yang menggunakan baterai nikel. Langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat hilirisasi nikel dan mengembangkan industri baterai nasional.

Respons Atas Kekhawatiran Prospek Nikel Global

Purbaya mengaku sempat membaca pemberitaan media internasional yang mempertanyakan prospek nikel Indonesia setelah China mengembangkan teknologi baterai nonnikel. Sebagai respons, pemerintah memilih memperkuat pemanfaatan nikel dalam negeri lewat kebijakan fiskal.

"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelasnya.

Kuota 100 Ribu Unit dan Jadwal Mundur ke Juli

Seperti diberitakan sebelumnya, insentif kendaraan listrik rencananya berlaku awal Juni, namun ditunda sebulan menjadi Juli 2026. Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota untuk 100 ribu unit mobil listrik.

Jika seluruh alokasi awal terserap habis, pemerintah membuka peluang untuk menambah kuota. Selain mobil listrik, insentif juga disiapkan untuk sepeda motor listrik dengan skema berbeda, yaitu bantuan langsung Rp5 juta per unit. Kuota awal untuk motor listrik juga ditetapkan sebanyak 100 ribu unit dan bisa ditambah sesuai kebutuhan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks