Pencarian

Nasib Guru Honorer 2026: P2G Desak Pengangkatan ASN PPPK Penuh Waktu

Minggu, 10 Mei 2026 • 16:11:43 WIB
Nasib Guru Honorer 2026: P2G Desak Pengangkatan ASN PPPK Penuh Waktu
Guru honorer menghadapi batas akhir masa tugas pada 31 Desember 2026 sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah segera mengangkat 200.000 guru non-ASN yang tersisa menjadi ASN PPPK penuh waktu untuk menghindari krisis pengajar di daerah.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer memasuki fase krusial bagi sektor pendidikan. Melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir 2026 bagi guru non-ASN untuk menuntaskan masa tugasnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai kebijakan ini berisiko mengganggu proses belajar mengajar jika tidak dibarengi dengan kepastian status guru. Mengingat sebaran guru ASN yang belum merata, keberadaan guru honorer selama ini menjadi pilar utama yang menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai sekolah dan madrasah negeri.

Kondisi 200 Ribu Guru Honorer yang Tersisa

Data P2G menunjukkan bahwa meskipun pemerintahan sebelumnya telah menjaring sekitar 800.000 orang melalui rekrutmen ASN PPPK, masih terdapat sisa 200.000 guru honorer yang nasibnya belum jelas. Kelompok inilah yang didesak untuk segera mendapatkan status ASN PPPK penuh waktu sebelum tenggat Desember 2026 berakhir.

  • Status Hukum: Berdasarkan Pasal 66 UU ASN 20/2023, penataan pegawai non-ASN wajib selesai maksimal Desember 2024, namun SE Mendikdasmen memberikan relaksasi hingga 2026.
  • Insentif Pusat: Kemendikdasmen berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi hingga akhir masa tugas tersebut.
  • Risiko Pemecatan: SE ini muncul sebagai respons atas banyaknya pemerintah daerah yang mulai menghentikan kontrak guru honorer secara sepihak.

Dilema PPPK Paruh Waktu dan Persoalan Gaji

P2G mengkritik keras munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memperkenalkan konsep PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai menambah kerumitan tata kelola guru karena memberikan gaji yang dianggap tidak manusiawi bagi eks guru honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Laporan lapangan menunjukkan masalah kesejahteraan guru kian pelik dengan adanya keterlambatan gaji di sejumlah wilayah. Satriwan membeberkan bahwa banyak guru ASN PPPK di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga NTT yang belum menerima haknya selama empat bulan terakhir. Kondisi ini dinilai melanggar asas manajemen ASN yang seharusnya mengedepankan keadilan sosial.

Desakan Pembukaan Kembali Rekrutmen CPNS Guru

Sebagai solusi jangka panjang, P2G meminta pemerintah untuk tidak lagi hanya mengandalkan skema PPPK, melainkan membuka kembali rekrutmen Guru PNS yang telah terhenti sejak 2019. Status PNS dianggap lebih menjamin kepastian karier, pengembangan kompetensi, hingga jaminan pensiun dibandingkan skema kontrak PPPK yang saat ini berlaku.

  1. Pemerintah daerah harus segera melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru yang akurat.
  2. Distribusi guru ASN perlu diperbaiki agar tidak menumpuk di wilayah perkotaan saja.
  3. Integrasi sistem penggajian pusat dan daerah untuk mencegah keterlambatan upah di masa depan.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi dan jadwal seleksi guru ASN dapat dipantau melalui laman resmi Kemendikdasmen dan SSCASN BKN secara berkala.

Kepastian status bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas kualitas pendidikan nasional menuju target Indonesia Emas.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks