Pencarian

Polres Luwu Utara Awasi 9 SPBU, Pembelian Pertalite Dibatasi Rp 50 Ribu untuk Motor dan Rp 250 Ribu untuk Mobil

Senin, 02 November 2026 • 06:33:01 WIB
Polres Luwu Utara Awasi 9 SPBU, Pembelian Pertalite Dibatasi Rp 50 Ribu untuk Motor dan Rp 250 Ribu untuk Mobil
Petugas Polres Luwu Utara mendampingi operasi pengawasan penerapan batas pembelian BBM bersubsidi di SPBU Kappuna, Masamba.

MASAMBA — Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Utara IPDA Arief Prayuda Muhd Nur memimpin langsung pendampingan operasi di SPBU Kappuna pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Petugas berkoordinasi dengan pengelola SPBU PT Arabika Gas soal penerapan batas penjualan BBM bersubsidi sesuai kebijakan Pemkab Luwu Utara.

Kasat Sabhara AKP Sadsali Kareba dan Kasat Lantas IPTU Neltiawati turut hadir bersama personel Satlantas dan Satreskrim. Pengawasan menyasar kesesuaian pelayanan di dispenser dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah.

Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar di 9 SPBU Luwu Utara

Kebijakan pembatasan berlaku di sembilan SPBU. Untuk Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp 50 ribu dan roda empat maksimal Rp 250 ribu per pembelian.

Biosolar punya batas berbeda menurut jenis kendaraan:

  • Mobil Panther dan sejenisnya: maksimal Rp 200 ribu
  • Hilux dan sejenisnya: maksimal Rp 250 ribu
  • Kendaraan roda enam seperti dump truck: maksimal Rp 300 ribu
  • Kendaraan roda delapan ke atas: maksimal Rp 400 ribu

Jeriken dan Tangki Modifikasi Dilarang Dilayani

IPDA Arief menegaskan SPBU tidak boleh melayani pembelian BBM bersubsidi memakai jeriken atau wadah sejenis tanpa dokumen rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun Koperindag. Aturan serupa berlaku untuk kendaraan bertangki modifikasi.

"Kami mengimbau pihak SPBU agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, termasuk menerapkan ketentuan pembatasan pembelian serta sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan pada 29 Oktober 2026," ujarnya.

Jika menemukan pembeli dengan tangki modifikasi, pengelola SPBU diminta langsung melaporkannya ke petugas keamanan. Langkah itu untuk menutup celah penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi di tingkat pengecer.

Mengapa Pengawasan Diperketat

Pengawasan bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran di tengah penerapan pembatasan pembelian. Polres Luwu Utara menilai pendampingan operasi kepolisian kewilayahan diperlukan agar aturan tidak hanya berhenti di kertas kebijakan.

Pembatasan ganjil genap menjadi bagian dari mekanisme yang harus dijalankan petugas SPBU di lapangan. Sosialisasi ke pengelola dilakukan agar tidak ada penolakan layanan yang merugikan warga biasa.

Polres Luwu Utara akan melanjutkan pendampingan di SPBU lain dalam wilayah hukumnya. Warga yang menemukan pelanggaran di lapangan dapat melaporkannya ke petugas yang berjaga saat operasi berlangsung.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tekape.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks