Pencarian

Distaru Makassar Siap Segel Paksa Proyek The Nusa Premier, Teguran Keras Tak Diindahkan Pengembang

Kamis, 03 September 2026 • 20:17:31 WIB
Distaru Makassar Siap Segel Paksa Proyek The Nusa Premier, Teguran Keras Tak Diindahkan Pengembang
Petugas Distaru Makassar memeriksa lokasi proyek The Nusa Premier yang beroperasi tanpa PBG di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

MAKASSAR — Pengembang PT Nusapro Land baru menggelar ground breaking pada Sabtu (29/8/2026) di lahan Kompleks Hartaco Permai Blok A, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea. Rencananya 20 unit rumah akan dibangun dengan target rampung dalam 12 bulan.

Tapi aktivitas konstruksi itu berjalan tanpa PBG. Distaru Kota Makassar sudah mengirimkan teguran keras dan memperingatkan pengembang untuk menghentikan pekerjaan sampai izin terbit.

Ancaman Penyegelan Paksa Setelah Teguran Ketiga

Kepala Distaru Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan penyegelan paksa menjadi langkah terakhir bila pengembang tetap membandel. Tindakan ini mengacu pada SOP yang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

"Kita mengacu pada SOP nya aturannya kita akan lakukan penyegelan paksa jika sampai teguran ketiga kalinya tidak diindahkan," tegas Fuad Azis.

Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, menyebut surat teguran keras sudah disampaikan kepada PT Nusantara Properti Land, pengembang Nusapro Land. Ia menegaskan teguran akan diulang hingga tiga kali sebelum penyegelan dieksekusi.

"Kan ada proses pak nanti berlanjut terus kalau dia tidak respon. Surat teguran itu sampai 3 kali pak endingnya nanti penyegelan dan itu kita pasti lakukan. Kan adami konfirmasinya katanya mau menghadap," ujar Aguz Mulia.

Warga Hartaco Permai Siap Tutup Portal Proyek

Sejumlah warga Kompleks Hartaco Permai meminta Pemkot Makassar bertindak tegas. Asrul dan Malik, penduduk setempat, tidak ingin pembangunan berlanjut sebelum izin resmi keluar. Malik bahkan mengancam akan memimpin warga menutup akses proyek.

"Kalau masih membangun biar kita tutup saja itu proyeknya. Nanti saya pimpin warga kalau tidak ada yang mau," kata Malik.

Warga memegang komitmen pengembang yang disepakati dalam pertemuan di masjid sebagai bagian kompensasi atas pembangunan perumahan. Karena itu, portal menjadi sasaran penutupan jika pengembang tetap beroperasi tanpa dasar izin.

"Kasi tahu kalau warga minta hentikan aktifitas pembangunan sebelum ada izinya. Warga akan tutup portal," sambungnya.

Proses PBG Masih Dalam Kajian Tim Profesi Ahli

Kabid Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, menjelaskan izin PBG untuk Nusapro Land sebenarnya masih diproses. Tim Profesi Ahli (TPA) Pemkot Makassar tengah memberikan pertimbangan teknis sebelum rekomendasi diterbitkan.

"Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA," ujar Syaifuddin.

Menurut regulasi PP Nomor 16 Tahun 2021, pelaksanaan konstruksi idealnya dimulai setelah PBG terbit. Sidang TPA bisa berlangsung maksimal lima kali, tetapi di Makassar cukup satu kali sidang dan sidang kedua untuk perbaikan dokumen hasil koreksi.

"Kalau aturannya maksimal 5 kali sidang. Kita di Makassar 1 x sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau tim profesi Ahli (TPA). Setelah itu dikeluarkanlah rekomendasi itu penerbitan PBGnya," jelas Syaifuddin.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang mengganti IMB menjadi PBG. Izin tersebut wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung guna memastikan kesesuaian dengan standar teknis dan tata ruang.

Saat diminta konfirmasi, Direktur Utama PT Artana Land, Afsalurrahman, yang menjadi mitra Nusapro Land dalam pengembangan The Nusa Premier, tidak merespons. Hingga berita ini ditulis, kondisi di lokasi proyek masih terus dipantau Distaru dan warga sekitar.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: harian.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks