SULAWESI SELATAN — Berdasarkan data Pos Pemantauan Gunung Sinabung, erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan berlangsung sekitar 1 jam 1 menit 48 detik. Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.500 meter," kata Armen dalam keterangannya, Senin (31/8).
Status Waspada dan Radius Bahaya
Gunung Sinabung kini berada pada Status Level II (Waspada). Armen mengimbau masyarakat agar tidak panik, tetapi tetap waspada terhadap potensi ancaman. Rekomendasi resmi mencakup larangan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi serta di dalam radius radial 3 kilometer dari puncak gunung.
Untuk sektoral selatan-timur, radius bahaya diperlebar menjadi 4,5 kilometer. Penetapan ini mengacu pada arah sebaran kolom abu yang condong ke timur dan tenggara, sehingga wilayah tersebut lebih rentan terhadap hujan abu dan material vulkanik.
Waspada Lahar dan Koordinasi Daerah
Armen juga mengingatkan warga yang bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung untuk tetap waspada terhadap bahaya lahar. Material vulkanik yang terendapkan di lereng dapat terbawa aliran sungai saat terjadi hujan deras.
Pemerintah Kabupaten Karo diminta berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) atau Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung untuk memantau perkembangan. Langkah ini diambil agar respons terhadap kemungkinan peningkatan aktivitas bisa lebih cepat dan terukur.
Masyarakat yang telah direlokasi diimbau tidak kembali ke zona terlarang hingga ada pengumuman resmi dari pihak berwenang. Warga di luar radius aman tetap diminta menyiapkan masker dan perlengkapan darurat mengingat ancaman abu vulkanik masih berlangsung.