SULAWESI SELATAN — Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan keyakinannya bahwa OJK akan menerbitkan regulasi yang memastikan independensi bursa tetap terjaga dalam skema demutualisasi. Pernyataan ini menegaskan posisi BEI yang berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK.
"Terkait dengan demutualisasi tentu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa bursa efek harus tetap independen," tegas Jeffrey dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 yang digelar secara virtual pada Rabu (12/8/2026).
Kewenangan Pengaturan Ada di Tangan OJK
Jeffrey menjelaskan, BEI saat ini hanya menjalankan mandat dari undang-undang dan belum memiliki kewenangan untuk menyusun detail teknis demutualisasi. Seluruh mekanisme, mulai dari tata cara hingga struktur kepemilikan, akan diatur lebih lanjut oleh regulator.
"Ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK. Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," ujarnya.
Sikap ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa perubahan struktur kepemilikan dari koperasi menjadi perusahaan terbuka dapat mengaburkan fungsi pengawasan bursa terhadap anggota dan emitennya.
Danantara dan Masa Depan Kepemilikan Saham BEI
Proses demutualisasi menarik perhatian pelaku pasar karena terkait langsung dengan posisi Danantara sebagai pemegang saham BEI. Sebelumnya, lembaga pengelola investasi tersebut disebut tengah menunggu rampungnya proses ini untuk menentukan langkah strategis kepemilikan sahamnya.
BEI belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai timeline penyelesaian demutualisasi. Manajemen bursa memilih fokus pada kepastian regulasi dari OJK sebagai prasyarat utama sebelum langkah korporasi selanjutnya dieksekusi.
Prinsip SRO dan Pengawasan Pasar Modal
Demutualisasi memang mengubah model bisnis bursa dari yang semula berorientasi pada anggota menjadi entitas yang mencari keuntungan. Namun, perubahan ini tidak serta-merta menghilangkan peran bursa sebagai garda depan pengawasan perdagangan dan kepatuhan emiten.
Independensi dalam konteks ini merujuk pada kemampuan BEI menjalankan fungsi SRO tanpa intervensi kepentingan pemegang saham, terutama dalam penegakan aturan dan penilaian pencatatan saham. Regulator diharapkan mampu merancang batasan tegas antara kepentingan bisnis bursa dan fungsi publiknya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari OJK mengenai target waktu penerbitan aturan turunan tersebut. Pelaku pasar pun masih menunggu kejelasan lebih lanjut, terutama terkait dampak perubahan struktur ini terhadap tata kelola bursa ke depan.