Pencarian

Calon Jemaah Haji Makassar Terima Rp190 Juta dari Travel JF, Desak Sisa Rp80 Juta Dikembalikan

Rabu, 12 Agustus 2026 • 13:30:01 WIB
Calon Jemaah Haji Makassar Terima Rp190 Juta dari Travel JF, Desak Sisa Rp80 Juta Dikembalikan
Calon jemaah haji asal Makassar menerima transfer Rp190 juta dari travel JF, namun masih menuntut pengembalian sisa Rp80 juta.

MAKASSAR — Perselisihan antara calon jemaah haji asal Makassar, Widya Sulfia Anggarani, dengan PT Jannah Firdaus Tour and Travel (JF) memasuki babak baru. Kuasa hukum Widya, Muhammad Dirfan Akbar, menegaskan bahwa transfer Rp190 juta yang dilakukan pihak travel bukanlah hasil kesepakatan bersama, melainkan tindakan sepihak yang tidak pernah disetujui kliennya.

"Mereka hanya mengonfirmasi nomor rekening, lalu langsung mentransfernya. Itu dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan klien kami," tegas Dirfan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Mediasi di Kemenhaj Sulsel dan Tawaran yang Tak Kunjung Bulat

Upaya penyelesaian sempat difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan pada 23 Juli 2026. Dalam mediasi tersebut, pihak Widya konsisten meminta pengembalian penuh atas seluruh dana yang telah disetorkan.

Namun, alih-alih memenuhi permintaan tersebut, pihak JF justru mengajukan negosiasi. Dari sisa dana Rp80 juta, awalnya mereka hanya bersedia mengembalikan Rp30 juta. Tawaran itu kemudian naik menjadi Rp50 juta, tetapi dengan syarat yang dinilai memberatkan.

"Pihak JF menyampaikan mereka akan mengembalikan dana dengan penambahan dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta. Namun, syaratnya adalah pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media, barulah mereka akan melakukan transfer," ungkap Dirfan.

Mengapa Ada Syarat Permohonan Maaf?

Syarat permohonan maaf sepihak inilah yang menjadi ganjalan. Widya sempat menawarkan solusi damai dengan meminta kedua belah pihak saling menyampaikan permohonan maaf secara bersamaan melalui media. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Jannah Firdaus.

Atas kebuntuan ini, kuasa hukum Widya melayangkan somasi ketiga. Pihak travel memang memberikan jawaban atas somasi tersebut, tetapi posisinya masih sama: pengembalian Rp50 juta dengan syarat Widya meminta maaf lebih dulu di media.

"Karena tidak ada kesepakatan mengenai syarat permohonan maaf sepihak tersebut, kami memutuskan melayangkan somasi ketiga untuk meminta pengembalian penuh sisa Rp80 juta," kata Dirfan.

Travel Berdalih Ada Potongan Biaya

Dalam pertemuan yang difasilitasi Kemenhaj, pihak Jannah Firdaus disebut berdalih bahwa sisa dana yang tidak dikembalikan merupakan potongan-potongan biaya yang telah mereka keluarkan. Namun, rincian potongan tersebut tidak dijelaskan secara gamblang dan dinilai tidak dapat diterima oleh pihak Widya.

Dirfan menegaskan bahwa dari total dana Rp270 juta, kliennya tetap menuntut pengembalian penuh. Posisi ini tidak berubah meskipun pihak travel telah mentransfer Rp190 juta lebih dulu.

Dampak ke Calon Jemaah: Sakit Hingga Rawat Inap

Persoalan ini tidak hanya berujung pada sengketa finansial. Dirfan mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengalami gangguan kesehatan berulang kali akibat stres menghadapi persoalan ini, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Atas perkara ini, klien kami sempat mengalami sakit berulang kali hingga harus menjalani rawat inap," ujarnya.

Widya sendiri mengaku telah menempuh jalur pengaduan lain. Ia melaporkan persoalan ini secara online ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 28 Juli lalu, kemudian mengirimkan laporan tambahan pada 29 Juli. Hingga saat ini, ia masih menunggu respons dari BPKN.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: upeks.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks