Pencarian

Belum Ada Tersangka, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Percepat Usut Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:08:00 WIB
Belum Ada Tersangka, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Percepat Usut Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Belum Ada Tersangka, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Percepat Usut Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar masih belum menetapkan tersangka, kondisi yang membuat Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mempercepat penanganannya.

Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menegaskan proses hukum kasus ini harus berjalan transparan dan profesional, mengingat proyek tersebut berkaitan dengan kepentingan para eks pejuang Timtim selaku penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan berharap Kejati NTT segera menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh. Penanganan perkara ini dinilai juga menjadi bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

Proyek pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timtim ini dikerjakan pada rentang 2022-2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang sudah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, mencatat 54 rumah mengalami kerusakan berat, sebagian bahkan ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan masalah pada pemadatan tanah yang tak maksimal dan pemasangan beton di bawah standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek ini ketika masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Menurut Raka, Kejati NTT belum menutup peluang memeriksa kembali Diana bila keterangannya masih diperlukan penyidik.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Komisi Kejaksaan meminta proses hukum terus dikebut hingga seluruh persoalan proyek rumah eks pejuang Timtim ini tuntas.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks