Pencarian

PLN Tak Naikkan Tarif Listrik per Juli 2026, Cek Rincian Harga per kWh untuk 37 Golongan

Rabu, 01 Juli 2026 • 13:57:31 WIB
PLN Tak Naikkan Tarif Listrik per Juli 2026, Cek Rincian Harga per kWh untuk 37 Golongan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan tarif listrik tidak naik per Juli 2026 untuk 37 golongan pelanggan.

SULAWESI SELATAN — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan ini secara resmi pada Selasa (1/7/2026). Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengkaji realisasi parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir yang menjadi acuan penyesuaian tarif.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resmi.

Parameter Ekonomi yang Jadi Acuan

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebut penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan tiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III 2026, pemerintah memakai data realisasi periode Februari hingga April 2026. Nilai kurs tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Golongan Pelanggan yang Terdampak

Kebijakan tarif tetap ini mencakup 37 golongan pelanggan secara total. Pelanggan nonsubsidi seperti golongan rumah tangga R-2 (3.500–5.500 VA) hingga R-3 (6.600 VA ke atas), serta golongan bisnis dan industri, tidak akan melihat perubahan tagihan per kWh.

Sementara itu, 24 golongan bersubsidi—termasuk pelanggan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan 900 VA—juga tetap menikmati tarif yang sama. Bahlil menegaskan langkah ini bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Apa Artinya bagi Konsumen?

Bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, misalnya, tarif per kWh tetap di kisaran Rp1.444,70. Pelanggan bisnis menengah juga tidak akan merasakan kenaikan, sehingga biaya operasional usaha bisa lebih terprediksi.

Keputusan ini menjadi kabar baik di saat inflasi pangan masih terasa. Dengan tarif listrik yang tidak naik, beban pengeluaran bulanan rumah tangga dan sektor usaha kecil dapat ditekan setidaknya hingga akhir September 2026.

Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks