MAKASSAR — Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali diraih Pemkot Makassar untuk LKPD 2025. Ini menjadi tahun kelima berturut-turut sejak 2021, menandai konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Wali Kota Munafri Arifuddin di kantor BPK setempat, Senin (25/5/2026).
Dalam sambutannya, Munafri yang akrab disapa Appi menyebut opini ini buah dari sinergi semua pihak. “Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar,” ujarnya.
WTP Bukan Tanda Semua Selesai
Di balik pencapaian itu, Appi mengingatkan masih ada pekerjaan rumah. Ia menyebut sejumlah rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan sistem.
“Saya menegaskan bahwa WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,” katanya.
Mantan CEO PSM itu optimistis Pemkot mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi. “Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang. Ini menunjukkan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berjalan,” lanjut politisi Golkar itu.
Anggaran Harus Berdampak ke Warga
Appi menekankan bahwa pengelolaan keuangan tak hanya soal kepatuhan administratif. Ia mendorong agar setiap rupiah anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Bukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap proses pemeriksaan dan serah terima LHP tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. Momentum ini, kata dia, harus jadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah demi kesejahteraan warga Makassar.
BPK Tegaskan Proses Pemeriksaan Ketat
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyatakan LHP LKPD 2025 disusun melalui pemeriksaan yang ketat dan mendalam sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah tidak hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan. Lebih dari itu, proses ini menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.