MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros memutuskan untuk merasionalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 pada empat dinas yang capaiannya minim. Langkah ini diambil setelah data evaluasi menunjukkan realisasi pendapatan keempat OPD tersebut jeblok di bawah 50 persen dari target awal.
Empat OPD dengan Capaian Terendah: dari Pertanian hingga Perikanan
Keempat OPD yang diusulkan untuk diturunkan targetnya adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kopumdag), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTRPKP), serta Dinas Perikanan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi yang terendah. OPD ini baru membukukan PAD sebesar Rp202 juta, atau 31 persen dari target Rp650 juta. Dinas Kopumdag mencatat realisasi Rp1,2 miliar (28,93 persen) dari target Rp4,3 miliar. Sementara itu, Dinas PUTRPKP mengumpulkan Rp2,2 miliar (39 persen) dari target Rp5,7 miliar, dan Dinas Perikanan merealisasikan Rp455 juta (41 persen) dari target Rp1,1 miliar.
Penyebab Jeblok: Belanja Online dan Alat Berat yang Tua
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur mengungkapkan faktor penyebab rendahnya pendapatan berbeda di setiap OPD. Untuk Dinas Kopumdag, penurunan transaksi di pasar tradisional disebut sebagai biang keroknya.
“Menurunnya transaksi di pasar dipengaruhi perubahan pola belanja masyarakat yang kini lebih banyak beralih ke platform daring,” kata Muetazim.
Sementara untuk Dinas PUTRPKP, masalahnya ada pada alat berat yang menjadi sumber pendapatan daerah melalui skema penyewaan. Sejumlah alat berat sudah tidak layak operasi, namun target pendapatan tetap tinggi.
“Sudah tidak layak operasi lagi alat-alatnya, tetapi mereka tetap dibebani target yang besar. Karena itu perlu dikaji, buat drafnya lalu sampaikan ke TAPD untuk menurunkan targetnya,” ujar Muetazim.
Tak Bisa Otomatis, Bapenda Minta Mekanisme Regulasi Dipatuhi
Meski usulan rasionalisasi sudah disetujui, Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah mengingatkan prosesnya tidak bisa dilakukan secara otomatis. Setiap pengajuan penurunan target harus melalui kajian dan mekanisme sesuai aturan.
“Akan diturunkan targetnya, tetapi harus sesuai dengan mekanisme yang ada, aturan yang ada, dan regulasi yang ada,” tegas Ferdiansyah.
Secara keseluruhan, realisasi PAD Kabupaten Maros hingga pertengahan tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp178 miliar atau 50 persen dari target Rp347 miliar. Pemerintah daerah berharap evaluasi ini menjadi dasar untuk menyusun target yang lebih realistis sekaligus mendorong OPD meningkatkan kinerja pendapatan pada semester kedua tahun berjalan.