Pencarian

Dewan Pers Putuskan Bomwaktu.com Langgar Kode Etik, 5 Pasal KEJ Dilanggar dalam Berita DPRD Gowa

Kamis, 09 Juli 2026 • 11:28:31 WIB
Dewan Pers Putuskan Bomwaktu.com Langgar Kode Etik, 5 Pasal KEJ Dilanggar dalam Berita DPRD Gowa
Dewan Pers memutuskan Bomwaktu.com melanggar lima pasal Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan DPRD Gowa.

GOWA — Kuasa hukum 19 anggota DPRD Gowa, Khaeril Jalil, mengonfirmasi bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan putusan resmi terkait sengketa pemberitaan yang melibatkan kliennya dengan Bomwaktu.com. Dalam sidang sengketa pers, media tersebut dinilai melanggar Pasal 1, 2, 3, dan 11 Kode Etik Jurnalistik.

Isi Pemberitaan yang Dinyatakan Melanggar Etika

Menurut Khaeril, pelanggaran utama Bomwaktu.com adalah mempublikasikan tuduhan bahwa anggota DPRD Gowa berjoget dan karaoke di tempat hiburan malam tanpa bukti yang memadai. Media itu juga hanya mengandalkan narasumber anonim tanpa alasan penganoniman yang jelas.

“Selama ini media tersebut telah menghakimi klien kami di ruang publik melalui pemberitaan tanpa verifikasi. Namun, hari ini Dewan Pers memberikan penilaian objektif bahwa berita itu melanggar etika,” ujar Khaeril saat memberikan keterangan, Kamis (9/7/2026).

Dalam pemberitaannya, Bomwaktu.com menggunakan diksi yang dinilai menghakimi seperti “menghambur-hamburkan uang rakyat” dan “hura-hura”. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan para anggota dewan sedang berbuka puasa di sebuah rumah makan saat kunjungan kerja, bukan di tempat hiburan malam.

Dewan Pers Temukan Masalah Legalitas Perusahaan

Selain pelanggaran konten, Dewan Pers juga mengungkap temuan serius terkait status kelembagaan Bomwaktu.com. Media tersebut ternyata belum terdaftar sebagai perusahaan pers resmi karena masih berbentuk CV, bukan badan hukum Indonesia seperti yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Khaeril menambahkan, pemimpin redaksi Bomwaktu.com juga belum memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers serta Peraturan Dewan Pers mengenai Standar Perusahaan Pers.

Kewajiban Muat Hak Jawab dan Permohonan Maaf

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan pengelola Bomwaktu.com untuk memuat Hak Jawab secara proporsional dalam waktu maksimal 2×24 jam. Redaksi juga harus menautkan hak jawab itu pada berita lama dan mencantumkan catatan permohonan maaf kepada pengadu dan masyarakat luas.

“Kami berharap pihak media menunjukkan itikad baik dengan mematuhi putusan ini. Sebab, negara hukum tidak memberi ruang bagi opini menghakimi yang berlindung di balik dalih kebebasan pers,” tegas Khaeril.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers hingga tuntas. Jika tidak dipatuhi, sanksi administrasi hingga pencabutan status perusahaan pers bisa menjadi langkah selanjutnya.

Bagikan
Sumber: berita-sulsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks