SULAWESI SELATAN — Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, melalui pernyataan tertulis di situs resmi lembaga, Senin (29/6), mengakui pernyataan sebelumnya telah menimbulkan kesalahpahaman di publik. "Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus," ujar Ratna.
Pernyataan kontroversial itu pertama kali disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6). Sondang saat itu mengatakan kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan seperti yang didefinisikan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Definisi Sempit Konvensi dan Kekerasan Berlapis yang Dialami Korban
Menurut Sondang, Pasal 1 Konvensi Anti Penyiksaan mensyaratkan adanya unsur kesakitan yang sangat luar biasa (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, atau adanya keterlibatan negara. "Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Tapi, untuk melihat sebagai penyiksaan, perlu ada unsur keterlibatan negara atau pembiaran," jelas Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Minggu (28/6).
Penjelasan teknis ini langsung memicu reaksi publik. Ratna kemudian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mereduksi beratnya kekerasan yang dialami YTR. "Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam," kata Ratna.
Komnas Perempuan Tegaskan Dukungan Penuh pada Pemulihan Korban
Dalam pernyataan maafnya, Komnas Perempuan menekankan bahwa fokus lembaga tidak pernah berubah sejak awal. Lembaga itu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. "Kasus YTR adalah bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana," tulis Ratna.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum yang bergerak sehingga korban bisa tertangani dengan baik. Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR selama tiga tahun di Bandung ini menjadi perhatian nasional karena kekejaman yang dialami korban, termasuk disabilitas permanen yang dideritanya.