SULAWESI SELATAN — Jakarta — Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., bersama Ramadianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), menyampaikan sikap tegas menolak rencana pembentukan BUMN baru di sektor ketenagalistrikan. Dalam siaran pers yang diterima media, keduanya menilai gagasan tersebut bukan sekadar soal bisnis, melainkan persoalan konstitusional.
Penolakan ini muncul di tengah dorongan pemerintah mempercepat transisi energi. Sejumlah pihak mendorong adanya entitas khusus yang menangani EBT agar pengembangannya lebih agresif, terutama untuk melayani kebutuhan listrik hijau di sektor industri.
Benturan dengan Pasal 33 UUD 1945
Redyanto menegaskan, memisahkan pengelolaan EBT ke BUMN komersial baru demi melayani industri bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyatakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bila dikombinasikan dengan ayat (3), listrik sebagai energi strategis wajib dikuasai penuh negara melalui satu kesatuan unit usaha yang utuh, yakni PT PLN. Pemecahan fungsi atau unbundling, menurut dia, hanya akan bermuara pada komersialisasi hajat hidup orang banyak.
Dua Putusan MK yang Disebut Dilanggar
Dalam keterangannya, Redyanto merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai menjadi dasar utama penolakan. Pertama, Putusan MK RI No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang menegaskan listrik merupakan cabang produksi penting dan tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar bebas, baik lewat privatisasi maupun pemecahan fungsi hulu-hilir.
Kedua, Putusan MK RI No. 111/PUU-XIII/2015 yang secara spesifik membatalkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan terdahulu. Putusan itu menegaskan kembali bahwa praktik unbundling secara kompetitif adalah inkonstitusional, dan tenaga listrik untuk masyarakat harus dikelola dalam satu sistem terintegrasi.
Tabrakan dengan Regulasi Sektoral ESDM
Dari sisi regulasi teknis, lanjut Redyanto, sejumlah aturan Kementerian ESDM secara konsisten memposisikan PLN sebagai single buyer atau pembeli tunggal. Peran itu dijaga demi kestabilan pasokan dan tarif nasional.
Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan beserta aturan turunannya soal tata cara pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT menjadi salah satu rujukan. Kehadiran entitas baru dikhawatirkan menciptakan dualisme tata kelola, merusak sistem interkoneksi jaringan, dan melenceng dari peta jalan transisi energi kementerian.
Redyanto juga menyoroti penyimpangan terhadap Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang telah diubah melalui kluster ketenagalistrikan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu menegaskan penyediaan tenaga listrik dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah serta pemerintah daerah dengan prinsip terintegrasi. Memangkas peran PLN menjadi sekadar penyedia Public Service Obligation bersubsidi dinilai menyalahi roh undang-undang tersebut.
Paradoks di Tengah Konsolidasi BUMN
Menurut Redyanto, munculnya wacana BUMN EBT baru melahirkan paradoks tata kelola. Di satu sisi, pemerintah melalui BP BUMN dan BPI Danantara sedang gencar melakukan konsolidasi, restrukturisasi portofolio, dan penyederhanaan organisasi agar PLN lebih lincah mengelola proyek transisi energi.
"Namun di sisi lain, munculnya wacana pembentukan BUMN EBT baru justru bertolak belakang dengan semangat efisiensi tersebut, menciptakan tumpang tindih fungsi, serta berisiko mencederai kepatuhan hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Redyanto dalam keterangan resminya.
Empat Tuntutan ke Pemerintah dan DPR
Serikat Pekerja PLN melalui kuasa hukumnya mendesak sejumlah langkah konkret. Komisi XII DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Indonesia diminta segera menghentikan serta membatalkan segala kajian, wacana, atau draf regulasi yang mengarah pada pembentukan BUMN baru di bidang EBT.
Mereka juga menuntut pemerintah tunduk pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 dan No. 111/PUU-XIII/2015 dengan menjaga pengelolaan ketenagalistrikan tetap dalam satu kesatuan sistem terintegrasi. Alih-alih membentuk badan usaha baru, serikat pekerja mendorong regulasi yang memperkuat pendanaan, insentif fiskal, dan kapasitas investasi PLN agar mampu membangun portofolio energi hijau secara mandiri.
Poin terakhir menyangkut perlindungan pekerja dan aset negara. Pemisahan lini bisnis komersial EBT dinilai berisiko merugikan struktur korporasi PLN, berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan pekerja, sekaligus mengancam keamanan aset strategis negara.
Wacana ini menjadi ujian bagi arah reformasi BUMN ketenagalistrikan. Di satu sisi pemerintah ingin mempercepat transisi energi, di sisi lain ada tembok konstitusional dan regulasi yang menuntut listrik tetap dikelola dalam satu kesatuan di bawah kendali negara.