MAKASSAR — Polisi menangkap RA (26) di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Jumat (21/8/2026). Pria ini diduga memeras korban hingga ratusan juta rupiah dengan modus menyebarkan rekaman video call intim.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk ke Polres Barru pada 21 Juli 2026. Korban mengaku diancam dan diperas oleh pelaku yang dikenalnya lewat media sosial.
Modus Pelaku: Rekam Layar Saat Video Call Tanpa Sepengetahuan Korban
Hubungan asmara jarak jauh yang terjalin antara korban dan pelaku berujung pada komunikasi intim melalui panggilan video. Tanpa sepengetahuan korban, RA diam-diam merekam layar ponselnya selama kurang lebih 15 menit.
Rekaman tersebut kemudian menjadi alat pemerasan. RA mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang. “Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total mencapai Rp130,3 juta,” jelas Wawan, Sabtu (22/8/2026).
Akun Palsu dan Foto Korban Jadi Ancaman Lanjutan
Pemerasan tidak berhenti sampai di situ. Ketika korban mulai tidak sanggup memenuhi permintaan, RA kembali melakukan tekanan dengan cara lain.
Polisi menyebut pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengunggah foto korban sebagai bentuk ancaman agar korban kembali mengirimkan uang. Langkah ini justru mempercepat proses penyelidikan hingga polisi akhirnya mengetahui keberadaan RA di Pelabuhan Makassar.
Barang Bukti yang Disita dari Tangan Pelaku
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening bank atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.
RA kini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP.