SULAWESI SELATAN — Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah Maritim Kemenko Polkam, Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana S, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus berlanjut hingga ke akar permasalahan. Ia meminta aparat mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai barang, hingga jaringan pengangkutan dan calon penerima di negara tujuan.
"Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan," kata Agoeng di Tanjungpandan, Belitung Kepulauan, Bangka Belitung, Rabu (19/8).
Jejak Ekspor Ilegal ke Malaysia
Penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja tim gabungan yang terdiri dari Satgassus Timah Pusintelal, Sintel Sektor 3, dan Lanal Babel. Aparat berhasil mencegat upaya pengiriman pasir timah yang rencananya akan dibawa ke Malaysia dari Belitung Timur.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti vital. Selain 75,7 ton pasir timah, satu unit truk Hino turut diamankan dalam operasi yang dipimpin Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata tersebut.
Konferensi pers penggagalan ini sendiri digelar di Pos TNI AL Mendanau. Seluruh barang bukti kini disimpan di dua lokasi, yaitu Pos AL Manggar Belitung Timur dan Posal Pulau Mendana Belitung.
Memburu Aktor Intelektual di Balik Penambangan Ilegal
Agoeng menekankan pentingnya penelusuran rantai pasok dan aliran keuntungan dari praktik pertambangan serta perdagangan ilegal ini. Menurutnya, proses hukum harus mampu menjangkau mereka yang berada di balik layar, bukan sekadar eksekutor di lapangan.
"Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tersebut. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam menekan laju ekspor komoditas tambang ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp76,04 miliar. Angka ini menjadi indikasi besarnya skala operasi ilegal yang berusaha menguras kekayaan alam Indonesia dari sektor pertambangan timah.