SULAWESI SELATAN — Jakarta, CNN Indonesia — Aplikasi Signal menjadi kanal resmi pemerintah untuk mengurus pengesahan STNK tahunan secara daring. Layanan ini mulai beroperasi penuh sejak Juni 2026 dan bisa diakses melalui ponsel, baik lewat peramban maupun toko aplikasi. Meski begitu, untuk penggantian pelat nomor yang masuk dalam proses perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus hadir di kantor Samsat.
Kabar baiknya, skema perpanjangan pada Agustus 2026 ini tidak berubah dari ketentuan sebelumnya. Syarat utama yang wajib disiapkan adalah e-KTP asli yang namanya tercantum di STNK atau BPKB, nomor polisi (NRKB), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Verifikasi Biometrik dan e-KTP Jadi Gerbang Pertama
Registrasi akun di aplikasi Signal dimulai dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP. Setelah itu, pengguna diminta mengunggah foto e-KTP asli untuk menjalani verifikasi biometrik berupa swafoto. Kode OTP yang dikirim via SMS wajib dimasukkan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Data kendaraan yang bisa ditambahkan bukan hanya milik sendiri, tetapi juga milik keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga. Cukup masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka untuk memulai pengajuan.
e-SKKP Berlaku Dua Jam, Bayar Sebelum Kedaluwarsa
Setelah data terverifikasi, aplikasi menerbitkan e-SKKP (Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) beserta kode pembayaran. Kode ini hanya berlaku selama dua jam, jadi pemohon harus segera melakukan transaksi sebelum masa berlakunya habis.
Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal bank mitra seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, dan bank daerah. Alternatif lain tersedia lewat e-commerce dan minimarket yang bekerja sama dengan Samsat Digital Nasional.
Dokumen Digital Langsung Terbit, Fisik Bisa Dikirim ke Rumah
Begitu pembayaran dikonfirmasi, pemohon langsung menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK dalam bentuk digital di aplikasi. Bagi yang membutuhkan dokumen fisik, tersedia layanan pengiriman ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia. Opsi lain, dokumen bisa diambil sendiri di kantor Samsat terdekat.
Layanan daring ini memangkas waktu yang biasanya dihabiskan untuk mengantre di loket. Namun, pastikan data kendaraan dan KTP sudah sesuai sejak awal, karena kesalahan input akan memperpanjang proses verifikasi.