Pencarian

CORE Indonesia Desak Pajak RAPBN 2027 Bidik Korporasi Windfall Profit, UMKM Dikecualikan

Minggu, 09 Agustus 2026 • 07:59:31 WIB
CORE Indonesia Desak Pajak RAPBN 2027 Bidik Korporasi Windfall Profit, UMKM Dikecualikan
CORE Indonesia merekomendasikan pengenaan pajak bagi korporasi yang menikmati windfall profit dalam RAPBN 2027, dengan UMKM tetap dikecualikan.

SULAWESI SELATAN — Usulan ini muncul di tengah tekanan fiskal yang menghadang target penerimaan negara. Alih-alih memperluas basis pajak ke sektor informal dan usaha kecil yang masih rentan, CORE Indonesia menilai sudah saatnya otoritas fiskal menarik sumber penerimaan baru dari perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh gejolak harga komoditas global.

Menggeser Beban Pajak dari UMKM ke Perusahaan Besar

"Tentu saja bukan ke UMKM ya, kalau dilihat dari kondisi seperti sekarang justru malah insentif diberikan mestinya lebih pada UMKM, melainkan kepada korporasi-korporasi yang sekarang justru mengalami peningkatan keuntungan atau windfall komoditas," ujar M. Faisal saat dihubungi, Sabtu (8/8/2026).

Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang ingin diusung CORE Indonesia: menjaga sektor riil kelas kecil tetap bernapas sambil mengejar setoran pajak dari pihak yang mengalami lonjakan pendapatan. Sektor komoditas menjadi sorotan utama karena beberapa tahun terakhir mencatatkan harga tinggi di pasar internasional.

Defisit 3% Jadi Pagu Kaku, Insentif Harus Selektif

Faisal juga mengingatkan bahwa reformasi di sisi penerimaan tidak boleh melupakan disiplin fiskal. Fondasi RAPBN 2027 harus tetap berpijak pada ketahanan anggaran dengan mempertahankan defisit di bawah batas aman 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Artinya, ruang fiskal untuk insentif menjadi terbatas. Karena itu, stimulus produktif yang diberikan kepada industri harus selektif dan terukur, diprioritaskan bagi perusahaan yang terbukti menyerap tenaga kerja massal. Skema ini diharapkan bisa menciptakan efek ganda: penerimaan negara naik tanpa mengorbankan lapangan kerja.

Angin Segar bagi Pelaku UMKM dan Buruh

Rekomendasi ini membawa implikasi langsung bagi iklim investasi dan ketenagakerjaan. Jika pemerintah mengadopsi usulan tersebut, pelaku UMKM tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif pajak di tengah biaya operasional yang masih tinggi.

Bagi investor, arah kebijakan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah berhati-hati dalam mengelola konsumsi domestik. Menjaga daya beli masyarakat bawah dianggap lebih strategis untuk pertumbuhan jangka panjang ketimbang mengejar penerimaan jangka pendek dari sektor yang belum pulih.

Kepastian defisit di bawah 3% PDB juga menjadi jangkar stabilitas bagi pasar obligasi dan nilai tukar rupiah. Para pelaku pasar umumnya merespons positif sinyal fiskal yang disiplin karena mengurangi risiko pembengkakan utang dan tekanan inflasi.

Pertanyaan Besar: Eksekusi dan Basis Data Pajak

Meski terdengar ideal di atas kertas, implementasi kebijakan ini bakal diuji oleh kapasitas otoritas pajak dalam memetakan korporasi mana yang benar-benar menikmati windfall profit. Risiko terjadinya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus mengenai definisi "keuntungan berlebih" bisa memicu sengketa.

Selain itu, pemerintah perlu menyusun aturan turunan yang jelas agar insentif bagi korporasi padat karya tidak disalahgunakan. Tanpa pengawasan yang ketat, skema ini berpotensi menjadi celah penghindaran pajak baru.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam draf RAPBN 2027 yang akan dibahas bersama DPR pada kuartal ketiga tahun ini.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks