Pencarian

KPU Enrekang Tetapkan 174.524 Pemilih pada Triwulan III 2026, Bertambah 811 dari Rekapitulasi Sebelumnya

Rabu, 30 September 2026 • 14:02:01 WIB
KPU Enrekang Tetapkan 174.524 Pemilih pada Triwulan III 2026, Bertambah 811 dari Rekapitulasi Sebelumnya
KPU Enrekang menetapkan 174.524 pemilih pada Triwulan III 2026 dalam rapat pleno bersama Bawaslu dan Dukcapil.

ENREKANG — Sebanyak 174.524 pemilih itu tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan terhadap perubahan status, domisili, maupun kondisi pemilih.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Enrekang, Maswar BR, merinci sejumlah perubahan data pada Triwulan III. Perubahan meliputi 1.866 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih yang mengalami perubahan data.

KPU Wajib Rekapitulasi Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan

Ketua KPU Enrekang Munir Anas menegaskan pemutakhiran daftar pemilih bukan pekerjaan sekali selesai. Proses itu harus melibatkan berbagai pihak lintas instansi.

"KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif dan akuntabel," ujar Munir.

Sebelum rapat pleno, KPU Enrekang melakukan pencocokan data atau Coktas bersama Bawaslu. Langkah itu untuk memverifikasi sejumlah perubahan data sebelum ditetapkan dalam hasil rekapitulasi.

25 Data Saran Bawaslu, 14 Diakomodasi sebagai TMS

Dari hasil verifikasi terhadap 25 data pemilih yang menjadi saran dan masukan Bawaslu, sebanyak 14 pemilih diakomodasi sebagai TMS pada Triwulan III. Rinciannya, 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili.

Lima data tidak diakomodasi karena pemilih bersangkutan telah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya. Enam data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena KPU belum menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan dalam database.

"Enam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, dari enam orang ini kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil," jelas Maswar.

Bawaslu Minta Kategori Penambahan Pemilih Diperjelas

Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang Haslipa mengapresiasi kerja sama dalam proses pemutakhiran data pemilih. Data yang diterima Bawaslu selanjutnya akan di-crosscheck untuk memastikan kesesuaian informasi.

Ia meminta setiap penambahan maupun perubahan status pemilih disertai informasi jelas mengenai kategorinya.

"Tadi juga ada penambahan pemilih, kami berharap akan mendapat informasi terkait penambahan ini, mengenai apakah mereka masuk TNI/Polri, pindah domisili, atau apa kategori pemilihnya," ujar Haslipa.

Dukcapil Berharap Ada Data Balikan dari KPU

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang Iwan Ardian menekankan pentingnya pertukaran informasi antara KPU dan Dukcapil. Ia berharap KPU memberikan data balikan agar perubahan kependudukan bisa segera disesuaikan.

"Ini kan data awalnya dari Dirjen Adminduk kemudian diserahkan ke KPU untuk Coktas. Kami berharap ada data balikan, sehingga kami juga bisa memperbaiki data kependudukan yang ada," kata Iwan.

Dalam sesi tanggapan, Maswar juga menjelaskan adanya perbedaan antara data wajib pilih dan data agregat yang diterima KPU dari sejumlah sumber. Setiap informasi yang masuk harus diverifikasi sebelum diakomodasi dalam daftar pemilih.

Rapat pleno dihadiri jajaran KPU Enrekang, mulai dari ketua, anggota, sekretaris, kepala subbagian hingga staf. Hadir pula perwakilan Dukcapil, Kesbangpol, Bawaslu serta stakeholder terkait.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: penarakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks