Pencarian

Penjual Ikan di Gowa Tebas Rekannya hingga Tewas Gegara Utang dan Ejekan Formalin, Rumah Pelaku Dirusak Massa

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:15:33 WIB
Penjual Ikan di Gowa Tebas Rekannya hingga Tewas Gegara Utang dan Ejekan Formalin, Rumah Pelaku Dirusak Massa
Penjual ikan di Gowa tebas rekannya hingga tewas terkait utang dan ejekan formalin.

GOWA — Jihad Dg Lurang (59) nekat menghabisi nyawa Rabatong Dg Lawa (66) dengan sebilah senjata tajam di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Senin (25/5) pukul 09.00 Wita. Belakangan, rumah pelaku di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo, dirusak oleh sekitar 10 orang pada Jumat (30/5).

Motif Pembunuhan: Utang Piutang dan Ejekan Berulang

Kanit Pidum Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang antara pelaku dan korban. "Ini yang berkembang di keluarganya bahwa ada permasalahan utang antara pelaku dan korban dan (pelaku) sering diejek, dibilangi menjual ikan formalin sama korban," kata Alfian, Selasa (26/5).

Korban diketahui merupakan warga Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo. Sementara pelaku tinggal di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai penjual ikan di pasar tradisional setempat.

Rumah Pelaku Dibobol dan Dijebol Massa

Aksi perusakan terjadi sehari setelah pelaku diamankan polisi. Rumah Jihad di Desa Bontobiraeng mengalami kerusakan parah di bagian depan. "Iya rumah pelaku di Bontonompo dirusak sekelompok orang," ujar Alfian, Sabtu (30/5).

Berdasarkan foto yang diterima detikSulsel, jendela dan pintu rumah jebol, dinding dijebol, dan salah satu tiang teras hancur hingga hanya menyisakan besinya. "Info Polsek Bontonompo (pelaku perusakan) sekitar 10 orang," beber Alfian.

Polisi Masih Selidiki Aksi Perusakan

Alfian belum menjelaskan secara rinci terkait aksi perusakan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Bontonompo. Belum diketahui apakah pelaku perusakan merupakan kerabat korban atau warga yang marah atas peristiwa pembunuhan itu.

Sementara itu, pelaku utama, Jihad Dg Lurang, telah diamankan Polres Gowa dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks