MAKASSAR — Aktivitas jual beli di bahu jalan kawasan Pasar Tumpah Veteran Utara kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kelurahan Wajo Baru. Lurah Wajo Baru, Andi Asma, menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi pedagang yang membandel, menyusul masih ditemukannya pelanggaran setelah operasi penertiban sebelumnya.
Penertiban perdana dilakukan pada Sabtu (23/5) melalui operasi gabungan bersama aparat penegak hukum. Namun, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan sejumlah pedagang kembali berjualan di titik yang sama.
Apa Isi Perda yang Dilanggar?
Andi Asma mengingatkan bahwa berjualan di bahu jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Pelanggar tak hanya bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp50 juta, tetapi juga terancam kurungan penjara hingga enam bulan.
“Kami kembali mengimbau agar tidak berjualan di bahu jalan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021,” kata Andi Asma, Selasa (26/5/2026).
Langkah Baru: Sosialisasi di 15 Titik
Sebagai langkah preventif, pihak kelurahan berencana memasang spanduk sosialisasi di 15 titik strategis di sekitar kawasan pasar tumpah. Materi spanduk akan memuat secara gamblang ketentuan dalam Perda Trantibum, termasuk konsekuensi hukum yang mengancam pelanggar.
Langkah ini dinilai perlu agar para pedagang tidak beralasan tidak tahu aturan. Pemerintah setempat menyebut sosialisasi massal ini menjadi peringatan terakhir sebelum penindakan hukum dilakukan.
Koordinasi dengan Pemkot Makassar
Andi Asma menambahkan, rencana penegakan aturan ini telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah kecamatan. Penataan Pasar Tumpah Veteran Utara tidak semata-mata untuk menegakkan perda, tetapi juga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan ruang publik yang lebih tertib.
Pemerintah kelurahan berharap para pedagang segera mematuhi aturan sebelum sanksi benar-benar dijatuhkan. Jika pelanggaran masih terjadi, operasi gabungan kembali akan digelar dalam waktu dekat.