GOWA — Sebanyak 40 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi resmi menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026). Jumlah dukungan tersebut telah melampaui batas minimal pengusulan hak angket di daerah setempat.
Apa Saja Isu yang Didalami DPRD?
Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Asrul Makkaraus, menyebutkan setidaknya ada tiga persoalan utama yang menjadi sorotan. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran. Kedua, pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu ditelusuri transparansinya. Ketiga, dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Bukan untuk Menghakimi, tapi untuk Mendapatkan Fakta
Asrul menegaskan bahwa hak angket bukanlah upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, instrumen konstitusional ini justru menjadi mekanisme resmi DPRD untuk memperoleh penjelasan dan fakta secara terbuka.
“Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dianggap penting dan strategis,” ujar Asrul saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul.
Ia menambahkan, pengajuan hak angket juga dipicu minimnya klarifikasi pemerintah daerah terhadap sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Tanpa penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan, kondisi itu berpotensi memunculkan spekulasi publik yang semakin liar.
Dukungan Lintas Fraksi dan Tiga Aspek yang Ingin Didalami
Usulan ini ditandatangani anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Asrul menjelaskan, aspek yang ingin didalami dalam hak angket mencakup dugaan intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan. “Aspek yang ingin didalami yakni dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan,” katanya.
DPRD juga menyoroti program pengadaan seragam sekolah gratis yang digelontorkan Dinas Pendidikan Gowa. Program tersebut dinilai perlu ditelusuri guna memastikan akuntabilitas pelaksanaannya. Sementara itu, dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Bupati Husniah Talenrang disebut berdampak langsung terhadap citra pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Langkah Selanjutnya Setelah Hak Angket Bergulir
Dengan bergulirnya hak angket ini, DPRD Gowa akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Panitia tersebut nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Gowa, untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan akan dibahas dalam rapat paripurna sebelum direkomendasikan sebagai tindak lanjut kebijakan.
Langkah ini menjadi sorotan publik lantaran Bupati Gowa Husniah Talenrang baru beberapa bulan menjabat. Hak angket menjadi instrumen pengawasan yang jarang digunakan di daerah, sehingga prosesnya akan diawasi ketat oleh masyarakat dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.