TORAJA UTARA — Proyek revitalisasi yang berlokasi di Sa'dan Malimbong, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ini dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa adendum proyek diduga telah berakhir pada 20 Mei 2026, namun pengerjaan di lapangan masih terlihat jauh dari kata tuntas.
Kondisi ini sontak menuai sorotan dari warga setempat. Publik menilai pengerjaan proyek berjalan sangat lamban dan tidak profesional.
Mengapa Proyek Taman Andalan Bisa Diperpanjang Tiga Kali?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Tahir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut belum tuntas hingga akhir Mei 2026. Ia juga mengonfirmasi bahwa kontraktor akan kembali diberikan perpanjangan waktu.
"Iya belum tuntas, bakal dikasih perpanjangan lagi," ujar Tahir saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab utama keterlambatan proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Tidak ada penjelasan resmi dari kontraktor pelaksana maupun dari Dinas Pekerjaan Umum setempat mengenai kendala teknis atau administratif yang dihadapi di lapangan.
Warga Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Proyek
Sejumlah warga menilai bahwa perpanjangan berkali-kali ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Mereka khawatir proyek yang menggunakan uang rakyat ini justru berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
"Sudah beberapa kali diperpanjang tapi belum selesai juga. Ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor dan pengawas proyek. Harapannya, proyek revitalisasi yang menjadi andalan warga Kecamatan Sa'dan ini tidak lagi molor dan bisa segera dinikmati publik.