MAKASSAR — Juru Bicara Fraksi Demokrat, Heriwawan, membacakan pandangan umum di hadapan Penjabat Gubernur Sulsel dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua regulasi yang dikritisi adalah Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Empat Catatan Kunci agar Aset Tak Jadi Beban
Heriwawan menilai langkah Pemprov Sulsel menyelaraskan aturan dengan PP 28/2020 dan Permendagri 7/2024 sudah tepat secara yuridis. Namun, ia mengingatkan agar tata kelola aset tidak sekadar menjadi catatan administrasi.
“Barang Milik Daerah memegang peran sentral sebagai pendukung utama pelayanan publik dan sumber PAD. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya di mimbar paripurna.
Fraksi Demokrat memaparkan empat catatan yang wajib menjadi perhatian panitia khusus (pansus) DPRD. Pertama, pemerintah harus menetapkan indikator keberhasilan yang terukur agar aset benar-benar menjadi penggerak ekonomi, bukan sekadar harapan kosong. Kedua, pengawasan ketat diperlukan pada skema kerja sama baru seperti sewa-menyewa dan pemanfaatan ruang pihak ketiga guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, manajemen risiko komersial harus dimuat secara konkret dalam perda baru. Pasalnya, pemanfaatan aset secara komersial berpotensi memicu sengketa hukum atau kerusakan fisik. Keempat, hak akses informasi masyarakat harus dibuka lebar agar publik bisa mengawasi peruntukan aset daerah.
Pajak dan Retribusi: Jangan Korbankan Daya Beli Warga
Pada ranperda pajak dan retribusi, Heriwawan menyoroti penurunan penerimaan bersih daerah pada sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akibat skema opsen pajak nasional. Meski memahami kebutuhan fiskal, Fraksi Demokrat mengingatkan agar Pemprov tidak gegabah menaikkan tarif.
“Pajak dan retribusi adalah bentuk gotong royong sosial, bukan sekadar alat pemuas target PAD. Setiap pungutan harus tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.
Demokrat khawatir rencana kenaikan tarif BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan memicu kenaikan biaya logistik dan inflasi daerah. Heriwawan menuntut eksekutif menyertakan kajian dampak ekonomi yang komprehensif sebelum mengesahkan tarif baru. Penambahan objek retribusi baru pun harus dibarengi peningkatan mutu pelayanan publik, bukan sekadar menambah beban pungutan ganda.
Digitalisasi Pemungutan Pajak untuk Tekan Kebocoran
Menutup pandangan umum, Fraksi Demokrat mendesak Pemprov Sulsel melakukan efisiensi belanja daerah secara paralel dengan optimalisasi pendapatan. Heriwawan menegaskan, peningkatan PAD tidak akan berdampak signifikan jika kebocoran anggaran pada sistem pemungutan tradisional masih terus terjadi.
Sebagai solusi, Demokrat mendorong percepatan digitalisasi penuh pada seluruh sektor pelayanan publik dan penagihan pajak. Langkah ini dinilai jauh lebih efektif dan berkeadilan ketimbang terus-menerus menaikkan tarif pajak yang membebani masyarakat kecil.
Dengan penyerahan dokumen pandangan umum yang ditandatangani Ketua Fraksi Hj. Fatma Wahyuddin dan Sekretaris Heriwawan, Demokrat menyatakan siap mengawal pembahasan kedua ranperda pada tingkat komisi dan pansus secara kritis demi kepentingan masyarakat Sulsel.