Pencarian

PLN Sulselrabar Minta Warga Cek Status Listrik Sebelum Beli Rumah

Jumat, 08 Mei 2026 • 15:53:01 WIB
PLN Sulselrabar Minta Warga Cek Status Listrik Sebelum Beli Rumah
PLN Sulselrabar mengimbau warga untuk memeriksa status listrik sebelum membeli atau menyewa rumah.

MAKASSAR — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengeluarkan imbauan bagi calon pembeli maupun penyewa hunian. Masyarakat diminta tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga wajib memverifikasi status kelistrikan agar terhindar dari masalah hukum dan teknis di kemudian hari.

General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah di Makassar, Jumat, menyampaikan bahwa langkah preventif ini krusial untuk menjamin kenyamanan penghuni. Pengecekan menyeluruh pada instalasi listrik menjadi standar keamanan yang tidak boleh diabaikan dalam transaksi properti.

“Selain memperhatikan kondisi bangunan, masyarakat juga perlu memastikan instalasi listrik rumah aman, legal, dan memenuhi standar. Hal ini penting untuk melindungi penghuni dari risiko gangguan maupun bahaya kelistrikan,” ujar Edyansyah.

Sertifikat Laik Operasi dan Status Tagihan Jadi Prioritas

PLN merinci beberapa poin krusial yang harus diperiksa sebelum kesepakatan sewa atau jual beli dilakukan. Salah satu dokumen paling penting adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa instalasi di dalam rumah sudah memenuhi standar teknis keselamatan yang berlaku.

Calon penghuni juga disarankan memeriksa status tagihan listrik untuk memastikan tidak ada tunggakan dari pemilik atau penyewa sebelumnya. Hal ini mencegah terjadinya pemutusan aliran listrik secara mendadak saat rumah mulai ditempati oleh penghuni baru.

Pemeriksaan fisik pada kWh meter juga diperlukan. Pastikan fungsi alat pengukur tersebut berjalan normal dan seluruh segel resmi dari PLN terpasang dengan benar tanpa ada bekas modifikasi paksa.

Hindari Bahaya Sambungan Ilegal dengan PLN Mobile

Edyansyah mengingatkan bahwa kelalaian dalam memeriksa status sambungan dapat berdampak fatal secara finansial maupun keselamatan jiwa. Sambungan listrik yang tidak terdaftar resmi sebagai pelanggan PLN dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

"Penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar atau sambungan ilegal dapat membahayakan penghuni rumah dan berpotensi menimbulkan kerugian," kata Edyansyah.

Untuk mempermudah proses verifikasi, masyarakat diarahkan menggunakan aplikasi PLN Mobile. Platform digital ini menyediakan fitur informasi pelanggan dan riwayat tagihan secara transparan, sehingga calon pembeli bisa mengecek data kelistrikan rumah incaran secara mandiri melalui ponsel.

“Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat lebih mudah memastikan status layanan listrik rumah yang akan dibeli atau disewa. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan legalitas instalasi listrik,” tambahnya.

Melalui langkah ini, PLN UID Sulselrabar berkomitmen terus menghadirkan layanan yang andal dan mudah diakses bagi warga di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Barat.

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks