MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Redistribusi kepada 66 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Makassar, Selasa. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari penataan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan kinerja di berbagai daerah.
Kakanwil Kemenag Sulsel H Ali Yafid menjelaskan bahwa redistribusi ini menyasar ASN formasi tahun 2023–2024. Penempatan ulang ini bertujuan agar distribusi pegawai lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama bagi mereka yang sebelumnya bertugas jauh dari kampung halaman.
Dorong Motivasi Kerja Melalui Kedekatan Keluarga
Kebijakan penempatan kembali ke daerah asal diharapkan menjadi suntikan moral bagi para pegawai. Ali Yafid menilai, kedekatan dengan lingkungan keluarga seharusnya menjadi faktor pendorong bagi PPPK untuk memberikan pengabdian yang lebih maksimal dibandingkan sebelumnya.
“Alhamdulillah, melalui proses yang panjang, banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya, lebih dekat dengan keluarga. Ini patut kita syukuri bersama,” ujar Ali Yafid saat memberikan arahan di Makassar.
Ia mengingatkan agar momentum ini tidak membuat pegawai terlena. Sebaliknya, kenyamanan bekerja di daerah sendiri wajib dibarengi dengan peningkatan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat luas.
Komitmen Pelayanan di Tengah Keterbatasan Anggaran
Selain soal penempatan, Kemenag Sulsel menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menghadapi tantangan birokrasi. Pelayanan publik tidak boleh terganggu meskipun instansi dihadapkan pada berbagai dinamika, termasuk keterbatasan dari sisi fiskal.
“Bekerjalah dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya menekankan prioritas utama program kerja Kemenag.
Ali Yafid juga memberikan instruksi khusus agar seluruh PPPK memastikan program-program utama Kementerian Agama tetap berjalan efektif di wilayah masing-masing. Keterbatasan sumber daya tidak boleh menjadi penghambat inovasi di tingkat daerah.
“Program Kementerian Agama tetap harus berjalan. Jangan menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk tidak bekerja,” pungkasnya.
Penyerahan SK ini disambut positif oleh para pegawai yang selama ini menantikan kepastian penempatan. Kebijakan redistribusi tersebut dipandang sebagai solusi konkret bagi ASN yang sebelumnya harus bertugas lintas provinsi namun kini bisa kembali mengabdi di Sulawesi Selatan.