Pencarian

DPRD Sulsel Serahkan Laporan Reses ke Pemprov untuk Bahan Perencanaan Pembangunan

Jumat, 01 Mei 2026 • 03:25:20 WIB
DPRD Sulsel Serahkan Laporan Reses ke Pemprov untuk Bahan Perencanaan Pembangunan
Sekretaris Daerah Sulsel terima laporan hasil reses DPRD sebagai bahan perencanaan pembangunan.

MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Makassar pada Kamis (30/4/2026) untuk menerima laporan hasil reses 85 anggota dewan. Laporan ini memuat berbagai aspirasi masyarakat yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah guna mempercepat kesejahteraan warga di Sulawesi Selatan.

Penyerahan Aspirasi Masyarakat dari Sembilan Fraksi

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas BMBK Sulsel ini menjadi momentum krusial dalam siklus pemerintahan daerah. Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan dokumen laporan hasil reses yang telah dihimpun oleh 85 anggota dewan dari berbagai daerah pemilihan (dapil) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Kegiatan reses tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 23 Februari 2026. Selama periode tersebut, para wakil rakyat turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan konstituen guna memetakan persoalan riil yang dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput. Dokumen yang diserahkan ini mencakup beragam isu strategis yang menjadi kebutuhan mendesak warga saat ini.

Laporan tersebut menggarisbawahi beberapa poin utama, di antaranya tuntutan perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan serta jembatan, peningkatan kualitas layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Aspirasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi catatan administratif, melainkan menjadi dasar pijakan dalam pengambilan kebijakan fiskal dan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Mekanisme Perencanaan Partisipatif dan Landasan Aturan

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna, menegaskan bahwa reses merupakan instrumen vital dalam demokrasi perwakilan. Melalui mekanisme ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat lebih tepat sasaran karena berbasis pada kebutuhan objektif masyarakat di lapangan.

“Reses digunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat,” ujar Andi Rachmatika Dewi dalam sambutannya. Ia menjelaskan bahwa proses ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Pasal 139 ayat (8) dan (9) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel.

Sesuai dengan regulasi tersebut, seluruh temuan di lapangan dikoordinasikan oleh masing-masing fraksi sebelum disampaikan secara kolektif kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “Hasil rapat paripurna ini akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” tambahnya. Hal ini memastikan adanya integrasi antara aspirasi warga dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang disusun oleh pihak eksekutif.

Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Program Prioritas

Menanggapi penyerahan laporan tersebut, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyatakan bahwa kehadiran unsur pemerintah provinsi dalam forum paripurna ini merupakan bentuk komitmen kuat untuk menjaga harmoni antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, sinergi yang baik antara kedua lembaga tersebut adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang pro-rakyat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026,” kata Jufri Rahman. Ia menegaskan bahwa setiap butir aspirasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan dikaji secara mendalam oleh tim anggaran dan perencanaan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Jufri memandang masukan dari anggota dewan sebagai data strategis yang memperkaya perspektif pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program-program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pelosok Sulawesi Selatan. Rapat paripurna ini sekaligus menutup Masa Persidangan II dan secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Bagikan
Sumber: sulselprov.go.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks