MAKASSAR — Ketua AMSI Sulawesi Selatan Hajriana Ashadi menegaskan bahwa kemajuan teknologi informasi membawa manfaat besar bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan risiko yang semakin kompleks bagi anak. Perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Media, menurut dia, memikul tanggung jawab memastikan pemberitaan tidak menimbulkan dampak buruk bagi anak.
"Perlindungan anak di era digital membutuhkan tanggung jawab bersama. Media tidak boleh hanya mengejar kecepatan informasi dan jumlah pembaca, tetapi juga harus memastikan setiap pemberitaan mengutamakan keselamatan, martabat, dan masa depan anak," ujar Hajriana dalam forum tersebut.
Ia menekankan media perlu mengambil peran lebih luas melalui pemberitaan yang edukatif, berimbang, serta menghormati hak dan privasi anak. AMSI Sulsel juga mendorong perlindungan anak tidak berhenti pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi, tetapi mencakup pencegahan, edukasi, dan pendampingan berkelanjutan.
Dosen Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Dr. Hj. Siti Zubaidah, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam melindungi anak, khususnya korban tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas digital. Proses hukum, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.
"Penanganan perkara yang melibatkan anak tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, termasuk bagaimana proses hukum dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan terhadap kondisi psikologis anak," jelas Siti Zubaidah.
Kerahasiaan identitas dan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi anak menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Hal itu diperlukan untuk mencegah anak mengalami penderitaan tambahan akibat proses hukum maupun penyebaran informasi mengenai kasus yang dialaminya.
Kepala Seksi Pengaduan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nuraida, menekankan pentingnya sistem pelaporan yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan korban. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak di era digital memiliki tantangan tersendiri, terutama ketika konten yang berkaitan dengan korban terus tersebar di media sosial.
Selain menghadapi dampak kekerasan, anak berisiko mengalami tekanan sosial, stigma, dan ketakutan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. "Anak yang mengalami kekerasan membutuhkan lingkungan yang aman untuk melapor dan memperoleh pendampingan. Penanganannya harus dilakukan secara hati-hati agar anak tidak kembali mengalami tekanan, stigma, atau trauma akibat proses pelaporan maupun penyebaran informasi di media sosial," ungkap Nuraida.
Koordinasi antarlembaga dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan sejak proses pengaduan hingga penanganan lebih lanjut.
Ketua Pokja Layanan dan Kehumasan, Sultan, mengingatkan bahwa perlindungan anak korban kekerasan tidak boleh berhenti setelah proses hukum berjalan. Dampak kekerasan dan eksploitasi dapat memengaruhi kondisi psikologis serta kehidupan sosial anak dalam jangka panjang.
"Rehabilitasi sosial merupakan bagian penting dari perlindungan anak. Ketika seorang anak mengalami kekerasan atau eksploitasi, yang perlu dipulihkan bukan hanya kondisi fisiknya, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, serta kemampuan untuk kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial," jelas Sultan.
Pendampingan psikososial dibutuhkan untuk membantu anak kembali menjalani aktivitas pendidikan, kehidupan keluarga, dan hubungan sosial secara aman. Pendekatan pemulihan itu menjadi bagian dari perlindungan menyeluruh agar anak memiliki kesempatan melanjutkan kehidupannya tanpa terus dibayangi dampak kekerasan.
Ketua Bidang Bisnis dan Kemitraan AMSI Sulawesi Selatan, Toto Sudarmongi, turut menyoroti tanggung jawab media dalam menjaga privasi anak di tengah cepatnya penyebaran informasi digital. Menurutnya, media perlu lebih berhati-hati agar identitas dan kondisi korban tidak menjadi konsumsi publik yang memperparah penderitaan anak.
Forum di Sentra Wirajaya Makassar itu menjadi ruang pertemuan akademisi hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, layanan rehabilitasi sosial, serta media untuk membahas tantangan perlindungan anak sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus.